loader

Jaksa Pertama di Indonesia Menjabat Sekda, Kartika Yanti Langsung Dilantik Bupati PALI Heri Amalindo

Foto
Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ir H Heri Amalindo MM melantik Kartika Yanti SH MH sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten PALI

PALI, GLOBALPLANET - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ir H Heri Amalindo MM melantik Kartika Yanti SH MH sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten PALI di Guest House (rumah dinas) Bupati PALI, Senin (21/2/22).

Kartika Yanti merupakan Jaksa aktif pertama di Indonesia yang menjabat sebagai Sekda. Namun, sebelumnya Kartika Yanti diperbantukan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI sebagai Kepala Inspektorat PALI lalu mengisi kekosongan jabatan Sekda

Pelantikan itu disaksikan Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono, Ketua DPRD PALI, H Asri AG, Wakil Ketua DPRD PALI, Irwan ST dan Budi Hairu, Asisten pembinaan Kejati Sumsel Asmadi, Kapolres PALI, Kepala Kejari PALI serta sejumlah kepala OPD dan Forkopimda di lingkungan Pemkab PALI.

Bupati PALI, Ir Heri Amalindo MM mengatakan, dilantiknya Sekda dari kalangan Aparat Penegak Hukum (APH), karena Kabupaten PALI merupakan daerah baru sehingga memerlukan pemimpin yang mengerti hukum. 

"Kabupaten PALI daerah baru yang butuh pimpinan yang mengerti dan paham tentang hukum agar seluruh ASN di PALI bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan demi PALI lebih baik," katanya.

Sementara, Sekda PALI yang baru dilantik, Kartika Yanti SH MH mengatakan, proses pengajuan dirinya supaya bisa dilantik menjadi sekda dijalani cukup panjang. Mulai dari pengajuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian ke gubernur dan kembali lagi ke Kejagung.

"Serangkaian proses sudah saya jalani termasuk meminta izin kepada Kejagung dan Alhamdulillah Kejagung mengeluarkan izinnya. Setelah ini, saya sampaikan proses pelantikan ke Kejagung termasuk SK, lalu Kejagung akan mengeluarkan izin berapa lama saya bisa mengabdi di PALI sebagai sekda," ucapnya.

Kartika Yanti mengakui, memang banyak jaksa aktif diperbantukan di pemerintahan, baik kabupaten, kota atau provinsi bahkan di BUMD.

Karenanya, untuk menghindari ASN terutama kepala OPD terjerat hukum atau terkena OTT, sebagai pimpinan tertinggi ASN di Kabupaten PALI maka ia akan membina seluruh ASN supaya tertib dalam menjalankan tugas serta fungsinya. 

"Mudah-mudahan kasus di Sekwan, Dinas Pendidikan dan Dinas PU tidak terjadi lagi di PALI. Kita akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan melalui inspektorat. Apabila ada temuan dari Inspektorat maka batas akhirnya 60 hari harus segera dikembalikan," terangnya.

Terpisah, Asisten Pembinaan Kejati Sumsel, Asmadi SH MH mengatakan, Kartika Yanti adalah orang pertama di Indonesia dari kalangan Jaksa menjadi Sekda. 

"Sepengetahuan saya, ini pertama di Indonesia. Tentu saja kami sangat bangga atas kepercayaan ini," tukasnya.

Share

Ads