loader

Polres Banyuasin Amankan 4,1 kg Sabu dan 4705 Ekstasi di Pelabuhan TAA

Foto

BANYUASIN, GLOBALPLANET - Kapolres Banyuasin AKBP Danni Sianipar,  S.Ik didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Widhi Andika Dharma,S.H, S.Ik menjelaskan, Narkotika berhasil diamankan di pelabuhan tanjung api-api Desa Sngsang, Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dan Kampung Keramat jalan Mentok Kangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.

"Penangkapan dilakukan Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 21.00 wib," kata dia Widhi yang baru 10 hari menjabat Kasat Narkoba. 

Pertama pihaknya menangkap tersangka Masdira Van Volin, kedua pada Senin (30/12/2019) sekitar pukul 03.00 Wib polisi menangkap terdangka Hermansyah bin ilyas.

Tersangka Van Volin merupakan warga jalan Selamet Riyadi RT04 Fesa Solok Sipin  Kecamatan Danau Sipin, Provinsi Jambi l. 

Sementara tersangka Hermansyah (32) warga jalan Gerunggang RT 2 RW 2 Kecamatan Rangkui Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.

"Barang Bukti,  yang kita amankan berupa paket besar yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 4100 gram dan 2418 Butir narkotika jenis pil ekstasi logo granat warna ungu seberat 1.100 gram dan 2.287 butir Ekstasi," jelas dia.

Narkotika jenis ekstasi logo redbull warna hijau berat 1300 gram. 1 buah tas ransel warna hitam
1 Unit handphone merk xiaomi redmi warna hitam. 1 Unit handphone merk nokia warna merah hitam.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas dia. 

Share

Ads