loader

Tiga Desa di Lahat Tertunda Pencairan Dana Desa

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Ketiganya yakni, Desa Gedung Agung, Kecamatan Kota Agung, Desa Benteng Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Drs Beni Zainudin Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset dan Keuangan Desa, Yanuar Ardiansyah S.Ip mengungkapkan dana desanya dijadikan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa). 

Sebelum Kepala Desa (Kades) mengubah item di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2020. “Pendek kata, kades terlebih dahulu membuat ulang APBDes, apabila dana desanya ingin dicairkan,” ungkap Yanuar, Jumat (3/1/2020)

Terkait permasalahan, lanjutnya untuk Desa Gedung Agung Kota Agung saat ini dalam proses penyidikan oleh pihak Polres Lahat. Lalu untuk Desa Tanjung Kurung Ilir, masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) DD 2018, dan diteruskan termin l dan ll 2019. Apabila ada temuan maka, kadesnya harus mengembalikan dananya.

"Begitupun Desa Benteng menunggu laporan pihak inspektorat," ujarnya. 

Ia menyarankan, agar seluruh kades se Kabupaten Lahat, dalam penggunaan dana desa harus berhati-hati. Jangan sampai menyimpang dan berurusan dengan hukum. “Kita (DPMD Lahat ) meminta kepada kades, dana desa yang diterima kiranya betul-betul sesuai peruntukannya, tercantum di petunjuk teknis (Juknis) serta petunjuk pelaksana (Juklak),” tegasnya. 

Share

Ads