loader

Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Uang Makan Guru di PALI Segera Dilimpahkan

Foto

PALI, GLOBALPLANET - - Tersangka kasus dugaan penggelapan Uang Makan Guru yang melibatkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten PALI berinisial AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI.

"Saat ini, kami masih melakukan pemberkasan. Baru sekitar 50 persen dan dalam waktu dekat ini, sekitar dua minggu lagi bakal kita limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejari PALI, Marcos Marudut Simare Mare SH MH, kemarin (7/1/2020)

Menurutnya dalam.pemeriksaan yang dilakukan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan dari sekitar 21 orang saksi. "Saksi yang kita minta keterangan semuanya dari guru honorer. Pemeriksaan yang kita lakukan sudah sesuai dengan tahapan yang ada," katanya.

Untuk diketahui, Kepala Balitbang Kabupaten PALI berinisial AH, pada Senin (9/12/2019) resmi ditahan Kejari PALI lalu dititipkan di Lapas Klas II B Muaraenim.

Penahanan AH itu lantaran diduga menggelapkan uang makan pegawai dan guru pada 2017 lalu saat menjabat sebagai Kepala Disdik Kabupaten PALI.

Kepala Kejari PALI, Marcos Marudut Simare Mare SH MHum mengatakan, penahanan mantan Kepala Disdik Kabupaten PALI berinisial AH itu karena diduga telah melakukan tidak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017. "Kami melakukan penahan terhadap AH yang desertai dua alat bukti yang kita temukan dan diduga telah melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik PALI tahun 2017, tepatnya uang makan pegawai dan guru," katanya.

Penahanan terhadap AH sendiri dilakukan selama dua puluh hari ke depan. "Sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif," jelasnya.

Marcos merinci keseluruhan uang yang diduga digelapkan sekitar Rp700 juta lebih. Namun, sebagian telah dikembalikan. Dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp160 juta, total ada Rp200 juta.

"Beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 desember sebesar Rp100 juta untuk barang bukti," katanya. Sedangkan untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tapi tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan tersangka bakal bertambah," tegasnya.

Sementara, sebelum AH dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza hitam untuk dititipkan ke Lapas Muara Enim, AH mengakui jika memang benar, dan dirinya telah mengangsur mengembalikan kerugian negara tersebut. "Memang saya akui salah, dananya sebesar Rp700 juta sekian tapi sudah saya setor sebagian. Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum," pungkasnya.

Share

Ads