loader

36 Tersangka dari 28 Kasus 3C Digulung Polres OKI dalam Satu Bulan

Foto

OKI, GLOBALPLANET - "Hal ini merupakan keseriusan dari Polres OKI untuk konsisten dan masif dalam melakukan upaya penegakan hukum diwilayah Kabupaten OKI dan kita terus mengintai, melakukan penyelidikan dengan teknik-teknik dan strategi sehingga kami dapat mengungkap sebanyak 28 kasus 3C yang telah terjadi di Kabupaten OKI," kata Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syahputra, SH, S.Ik, MM, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus P, SH, S.Ik beserta jajaran Kapolsek saat menggelar press release di Mapolres OKI, Jumat (10/1/2020).


Adapun dari 28 kasus yang dalam aksinya tidak segan menggunakan kekerasan terhadap korbannya, sehingga manjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang telah berhasil diungkap, yakni terdiri dari, 6 kasus curas, 7 curanmor, 10 curat, 3 pemerasan dan lainya. Walaupun dalam mengungkap kasus - kasus ini tim macan komering mendapat perlawanan serius dari tersangka namun hal tersebut dapat diatasi.


"Salah satu diantaranya tersangka yang merupakan DPO di tahun 2018 pada kasus 365, yang pada saat akan ditangkap melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, namun hal tersebut dapat diantisipasi oleh tim macan komering dengan mengambil senjatanya dan memberikan tembakan peringatan, lalu akhirnya tersangka tersebut berhasil kita tangkap untuk diproses lebih lanjut," bebernya.


Lanjutnya, untuk barang bukti yang diamankan pada kasus tersebut yakni, ada 2 mobil, 8 sepeda motor, beberapa kunci T, sajam dan senpira. Lalu kemudian untuk selanjutnya kedepan, dalam upaya menjaga keaman, pihak kepolisian akan terus memberdayakan para petugas untuk berjaga, melakukan patroli keliling, razia ataupun pemeriksaan, terutama pada wilayah-wilayah yang rawan, termasuk di jalintim yang saat ini lumayan lebih sepi dari sebelumnya, lantaran pengendara banyak berpindah melintasi jalan tol," ujarnya. 

Share

Ads