loader

Pembuang Sampah Kulit Durian di Sungai Musi Diamankan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan pihaknya juga mengamankan dua orang lainnya yakni pemilik angkot dan anak buah pemilik usaha durian di Pasar Kuto Palembang.

"Pagi tadi sudah diamankan oleh Dishub di Terminal dan dibawa ke Kantor Sat PolPP untuk didata. Satu sopir, satu kenek, satu pemilik mobil, dan satu anak buah pemilik usaha. Kita tak main-main, Wali Kota sudah memberikan contoh dan selalu mengimbau masyarakat jangan membuang sampah ke Sungai," ujar GA kepada Awak Media.

Atas perbuatannya pelaku diganjar sanksi Perda nomor 3 tahun 2015 pasal 55, tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, dengan ancaman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta. Saat ini mobil angkot jurusan Sayangan-Lemabang tersebut diamankan oleh Dishub Kota Palembang.

Untuk memantau sampah-sampah  dan pedagang di pasar, Sat PolPP kota Palembang mengadakan patroli setiap usai Subuh. "Patroli khusus reaksi cepat roda dua bentuknya mobile, untuk memantau pedagang jadi anggota kita subuh-subuh sudah di pasar," tandasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat terutama pedagang buah agar tidak membuang sampah sembarang tempat, apalagi ke sungai.

"Sekarangkan kita lagi musim buah-buahan, saya pesan ke pedagang jangan membuang sampah ke sungai. Buanglah di tempat yang telah disediakan," katanya.

Sementara saat ditanyai Agus bersama Ade Rio mengaku dibayar Rp 3 ribu sebagai upah membuang sampah. "Kami dibayar Rp3 ribu satu karung, yang kami buang ke Sungai Musi ada 7 karung jadi upahnya Rp21 ribu," singkatnya.

Agus mengaku tidak tahu soal larangan membuang sampah ke sungai. Ia menyesal dan meminta maaf, "Saya sempat bingung mau buang kemana dan sekarang saya menyesal. Jangan sampai ada lagi yang buang sampah ke sungai juga," kata dia.

Pemilik usaha Andi Julianto mengatakan, selama ini selalu membuang sampah di sekitar Pasar Kuto. Tapi sering dimarahi penjaga disitu. Ia sebagai salah satu anak buah pemilik usaha durian, "Saya sering membuang sampah di Kuto itulah, karena sering dimarahi, itu jadi terpaksa suruh mereka ini, terserah buangnya dimana," lanjutnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal menjelaskan, pelaku ditangkap pagi tadi sekitar pukul 8 pagi di Terminal Lemabang.

"Kami lacak keberadaan mobil angkot tersebut dan ternyata KIR dan izin trayeknya sudah mati. Jadi mobilnya disita dan diamankan di Kantor Dishub," ujarnya

 

Share

Ads