loader

Miliki Sabu, Pengepul Durian Digiring ke Bui

Foto

EMPATLAWANG, GLOBALPLANET - Razia yang digelar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang Sumsel, meringkus MY (41) warga Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi bersama rekannya RE (58) warga Lorong Sawah RT 001 RW 006 Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi.

Tersangka diketahui membawa buah durian dengan menggunakan kendaran roda empat (R4) jenis pikap yang berwarna hitam dengan nopol BG 9106 BB  tertangkap oleh satuan personel Res Narkoba Polres Empat Lawang saat melintas di Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Saling Sabtu, (18/1/2020) sekitar pukul 20:30 WIB.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Res Narkoba Polres Iptu Rusdi mengatakan, kedua tersangka lewat menggunakan mobil pikap yang berisi buah durian pas dilakukan pengeledahan ditemukan di tangan kanan RE narkoba jenis sabu.

Untuk barang bukti ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu didalam plastik klip transparan dengan berat bruto 0.45 gram,15 (lima belas) plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah kaca pirek.

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke kantor Polres Empat Lawang untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mininal 6 tahun dan Makskmal 12 tahun penjara,diduga kedua tersangka pengedar narkoba.

Share

Ads