loader

Sadap Kebun Orang Tanpa Izin, 2 Orang Perempuan dan 2 Laki-laki Ditangkap

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Sedangkan pelaku Wahid Hasyim alias Pung (46) Desa Kukui Kecamatan Penukal, sebagai pengepul dari getah karet yang disadap oleh ketiga pelaku, serta hasil penjualan getah tersebut dibagi dua anatara ketiga penyadap dan pelaku penadah hasil getah karet.

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi SIK, setelah anggotanya melakukan penyelidikan dan memastikan informasi, keempat pelaku sedang berada di kebun yang dimaksud dan tengah melakukan aksinya mencuri getah karet milik korban.

"Setelah Penyidik mendapatkan Laporan dan memeriksa saksi-saksi, maka penyidik mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang mencuri getah, sehingga Reskrim polsek talang ubi dan Kanit pidum melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelakupun berhasil ditangkap saat sedang melakukan pencurian," jelas Kapolres melalui Kasat Reskrimnya AKP Rahmad Kusnedy SKom, Rabu (22/1/2020).

Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan barang bukati berupa dua bilah pahat atau pisau penyadap karet, satu bilah parang, dua unit sp motor, dua  kotak cetakkan getah dan sejumlah wadah getah karet.

"Keempat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Talang Ubi, dan para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya

Share

Ads