loader

Penyidik Serahkan Berkas Kasus PNS Dicor Semen ke Kejaksaan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Lalu tersangka Yudi Tama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26) besama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Pantauan Globalplanet.News di lapangan, kedua tersangka digiring dari tahanan Mapolda Sumsel dengan posisi tangan diborgol dengan kawalan tim penyidik Opsnal Katim Unit 1 Aiptu Heri Kusuma (Hergon).

Mengenakan t-shirt, celana pendek dan peci tersangka Yudi tampak lebih segar. “Alhamdulilah sehat dan baik-baik saja,” ujar tersangka Yudi songkat sebelum dimasukkan ke mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan.

Kasusbdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke kejaksaan,” ungkap Suryadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yudi merupakan otak pelaku pembunuhan Apriyanita yang merupakan seorang PNS Kementerian PUPR Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional. 

Diakui Yudi, motif pembunuhan karena persoalan utang bisnis jual-beli mobil. Namun Yudi panik saat korban minta uang yang dipinjam sekitar Rp 200 juta. 

Bisnis yang disebutkan tersangka Yudi ternyata palsu dan uang yang dipinjam sudah habis untuk foya-foya. 

Akhirnya direncanakanlah pembunuhan pada tangal 9 Oktober 2019. Setelah dilaporkan hilang, Jumat 25 Oktober 2019, korban ditemukan di TPU Kandang Kawat Palembang yang dikubur secara tak wajar. 

Setelah menetapkan Yudi dan Ilyas menjadi tersangka, tim penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekontruksi ulang sebanyak 63 adegan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.

Share

Ads