loader

Gagal Setubuhi Istri Tetangga, Deri Masuk Bui

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Selain gagal menyetubuhi istri tetangganya, Deri juga harus mendekam di dalam penjara setelah ditangkap jajaran Polsek Sekayu, usai korban melaporkan kejadian tersebut.

"Upaya pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 07.00, Sabtu (2/2/2020)," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, Minggu (3/2/2020).

Peristiwa itu, sambung Heri, berawal saat tersangka Deri memanggil korban dari dalam rumah. Dimana korban merupakan tetangganya sendiri. Korban yang dipanggil akhinya mendatangi rumah tersangka tanpa ada rasa curiga sedikit pun.

"Saat korban masuk ke dalam rumah, langsung ditarik dan dipeluk oleh pelaku dan dibawa ke dalam kamar dengan ancaman," kata Heri.

Korban tidak berkutik karena mulut ditutup menggunakan tangan kiri tersangka, sedangkan tangan kanan tersangka memegang senjata tajam jenis pisau yang diarahkan kepada korban.

"Ketika di dalam kamar, korban berusaha merayu tersangka agar melepaskannya. Rayuan itu berhasil dan korban langsung melarikan diri, dimana selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sekayu," terang dia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka kita kenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana," tandas dia.

Share

Ads