loader

Dua Tersangka Curas Dibekuk Setelah Aksi Kejar-kejaran

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim M Ikang Ade Putra didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, mengatakan bedua bandit jalanan ini sempat melakukan aksi Curas terhadap korban WF (17), warga Kampung Bandar Sari RT 04 RW 002 Kecamatan Way Tuba,  Way Kanan, Lampung.

Aksi kejahatan itu dilancarkan kedua tersangka di Jalan Lintas Sumatra Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur. Peristiwa ini terjadi  berawal pada saat korban hendak pulang menuju Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, Lampung dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih. "Tiba-tiba dari arah belakang dua orang langsung memepet sepeda motor milik korban dari sebelah kanan dan langsung merampas dua unit handphone milik korban yang dipegang dengan tangan sebelah kanan," ujarnya, Minggu (9/2/2020). 

Setelah berhasil merampas barang milik korban tersangka langsung melarikan diri ke kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, Lampung, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar  Rp6 juta. "Korban  berteriak minta tolong ada jambret , warga yang berada disekitar mengetahui  langsung mengejar kedua penjahat jalanan ini bersama anggota Tim SW Sat Reskrim  Polres OKU Timur  yang sedang hunting," katanya.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara tersangka dengan anggota SW dan warga. Tersangka berhasil diringkus di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, Lampung. "Setelah ditangkap kedua pelaku tersebut berikut barang bukti  dibawa ke Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Kasus Curas yang dilakukan kedua tersangka tercatat pada LP- B / 11 / II / 2020 / SUMSEL / OKUT Tanggal 08Februari 2020. Sesuai dengan laporan korban.

Selain berhasil membekuk tersangka polisi juga berhasil menyita Barang Bukti berupa satu unit Handphone VIVO Y93 berwana biru milik korban, satu unit handphone Samsung AMSUNG J3 berwana hitam milik korban. Satu unit sepeda motor honda berat wrana hitam lis hijau milik tersangka. Satu buah celana jeans panjang berwana hitam milik terangka. Satu buah kaos berwana biru kombinasi putih milik terangka.

Share

Ads