loader

Kemenko Marves Teken 2 Perjanjian Kerja Sama Terkait Kemaritiman

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - “Tujuan dari PKS ini adalah untuk memadukan, mengharmonisasikan, dan memudahkan akses terkait keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim serta pengelolaan kawasan konservasi perairan, taman nasional (laut), taman wisata alam (laut), dan wisata bahari bagi para pihak tersebut,” kata Plt. Deputi Purbaya di Kantor Kemenko Marves, Rabu (12/2/2020).

Adapun pihak yang dimaksud dalam hal ini yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Informasi Geospasial. 

Plt. Deputi Purbaya menjelaskan, ruang lingkup dari dua PKS itu di antaranya meliputi pertukaran dan penggunaan data/informasi, sinkronisasi perencanaan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, serta pengelolaan kawasan konservasi perairan dan wisata bahari yang terpadu.

“Kita tidak ingin kejadian kecelakaan kapal yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat terulang kembali sebagaimana kejadian baru-baru ini oleh Kapal Pesiar “Aqua Blu” dan kapal KLM Lamima. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi di kemudian hari, saat ini kita sedang membuat alur navigasi dan peta laut di Kawasan Konservasi Laut Raja Ampat,” jelasnya.

Selanjutnya Plt. Deputi Purbaya menegaskan “PKS ini dapat digunakan untuk meningkatkan kerja sama antar-K/L (Kementerian/Lembaga) dalam penyusunan Peta Laut Indonesia yang digunakan oleh para pelaut, baik nasional maupun internasional termasuk upaya pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di laut.”

Selain itu, PKS ini sebagai landasan untuk mengidentifikasi potensi wisata bahari dan perhitungan nilai jasa ekosistem, dan perhitungan dampak kerusakan lingkungan di perairan Indonesia. Sebagai contoh kejadian penanganan pencemaran lingkungan perairan seperti Kasus MV Ever Judger yang menyebabkan kebocoran pipa minyak di Teluk Balikpapan.

“Tindak Lanjut dari PKS ini adalah penyusunan Juklak dan Juknis antar-7 K/L, khususnya UPT (Unit Pelaksana Teknis) masing-masing K/L di daerah. Kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban para pihak sebagaimana tertuang dalam PKS,” ujarnya.

“Terima kasih atas komitmen dan kontribusi yang telah diberikan oleh semua pihak dalam pembuatan PKS ini. Harapan saya, PKS ini bukan dibuat sebatas formalitas saja, namun harus diimplementasikan dalam perlindungan lingkungan, keselamatan pelayaran, dan pengelolaan kawasan konservasi perairan dan wisata bahari,” pungkas Plt. Deputi Purbaya.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan turunan dari Kesepahaman Bersama 7 K/L tentang Keselamatan Pelayaran, Perlindungan Lingkungan Maritim, Kawasan Konservasi Perairan dan Wisata Bahari yang telah ditandatangani pada 26 Maret 2019 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pariwisata, Panglima TNI, dan Kepala BIG.

Share

Ads