loader

Urus Izin Reklame Tidak Sulit, Pengusaha Bisa Daftar Secara Online

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini harus dilakukan karena ketika disurvei banyak pengusaha yang berada di Jalan Letkol Iskandar yang hanya membayar pajak namun belum mengurus izin usahanya di DPMPTSP.

Kepala Dinas DPMPTSP Akhmad Mustain mengatakan, sebagian pengusaha menganggap bahwa mengurus izin usaha membuang waktu, uang, dan sulit. Padahal tidak demikian, dengan sistem online menjadi proses pengajuan izin lebih mudah. Karena pengusaha tidak perlu datang ke kantor perizinan untuk mendapatkan layanan.

"Kemudahannya di sini juga tidak perlu ada berkas fisik semuanya online. Izinnya nanti bisa disampaikan ke alamat pemohon. Data yang sudah kami kumpulkan, kami buatkan izin yg blm pernah kena pajak tayang juga kami data, dan kami kirim ke BPPD," ungkap Akhmad Mustain disela-sela pemantauan proses pelaksanaan Ijin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R) langsung kepada Pelaku Usaha di Bank BRI Jalan Letkol Iskandar, Rabu (12/2/2020) sore.

Pihaknya hanya ingin meyakinkan pelaku usaha bahwa mengurus izin usaha reklame itu mudah. Selain itu data yang dikeluarkan juga akan sama dengan data yang mereka punya.

Dalam beberapa hari kedepan DPMPTSP akan berkeliling menjemput bola mengenai urus perizinan kepada pelaku usaha.

Adapun cara mudah bagi pelaku usaha untuk mengurus izinnya secara online yakni dengan membuka website mpp.palembang.go.id dan dipersilahkan membuat akun. Syarat pembuatan akun antara lain scan KTP, biodata, foto, sketsa, dan lokasi GPS usahanya.

"Setelah itu dikirim dan masuk ke CS kami, lalu akan diteruskan dan sampai ke saya. Kemudian saya tanda tangan secara digital dan upload, nanti di e-mail mereka ada pemberitahuan bahwa surat izin mereka sudah bisa diambil," tuturnya.

Bayangannya kedepan proses tersebut dapat selesai dalam satu hari, namun untuk sekarang ia memastikan surat izin tersebut selesai dalam tiga hari. Dalam satu hari ia bisa meladeni 10 hingga 21 surat izin IPR yang akan ditanda tangani secara digital.

"Setelah pemutakhiran masyarakat bisa cetak sendiri suratnya, dak perlu datang ke DPM-PTSP," katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah kota Palembang Drs Ratu Dewa menambahkan, ini merupakan awal dari proaktif teehadap perizinan reklame yang memiliki pengaruh dengan PAD Palembang.

"Selama ini terkadang pihak BPPD yang langsung cari, tapi sekarang DPMPTSP harus ikut jemput bola agar administrasinya cepat. Dan ini tidak ada pungutan biaya," tambahnya

Share

Ads