loader

Oknum Guru Tertangkap Nyabu, Kadisdik Muba: Kita Ikuti Proses Hukum

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - "Ya, memang ada info, ada oknum guru di SD Negeri di Bayung Lencir terciduk (menggunakan) narkoba. Tapi saya belum dapat info lebih lanjut dan lebih detil masalah tersebut," ujar Musni, Selasa (25/2/2020).

Dikatakan Musni, pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan dari pihak terkait mengenai penangkapan sang oknum guru. "Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk memprosesnya secara hukum," tegas dia.

Bukan hanya itu, sambung dia, pihaknya juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba serta Inspektorat Muba mengenai langkah selanjutnya terhadap oknum guru yang tertangkap narkoba.

"Kita koordinasi dengan BKD dan Inspektorat," kata dia.

Lebih lanjut Musni mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberi peringatan kepada para guru di Kabupaten Muba agar tidak pernah mencoba atau terlibat sedikitpun dengan narkotika apapun jenisnya.

"Pada setiap pertemuan, baik dengan para Kepala Sekolah maupun para guru. Kami selalu mengingatkan untuk tidak menggunakan, apalagi mengedarkan narkoba. Kami juga mengingatkan agar para KS dan Dewan guru untuk menyampaikan hal tersebut kepada anak didiknya agar tidak terjerumus menjadi pengguna atau pengedar narkoba," tandas dia.

Sebelumnya, jajaran Polsek Bayung Lencir menangkap oknum guru SD Negeri bernama M Bayu Satria (38), sekitar pukul 11.30 WIB, pada Jumat (21/2/2020) lalu. Sang oknum guru ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan yakni satu buah pyrek kaca bening berisikan serbuk kristal diduga sabu berat bruto 1.17 gram, satu buah plastik klip kecil list merah yang berisikan sisa serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0.24 gram, satu buah korek api warna merah, satu buah botol alat hisap sabu yang terbuat dari kaca.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan. Tersangka kita kenakan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek Bayung Lencir AKP Jon Roni.

Share

Ads