loader

Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan 24 Kg Sabu dan 695 Butir Ekstasi Jaringan Jambi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Priyono Widyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada upaya peredaran ekstasi oleh tiga orang pelaku Iskandar, Ishak, Rahmdan di Jalan KI Marogan Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Jum'at (14/2/2020) lalu

Kemudian dilakukan penyelidikan dan bergerak cepat sehingga anggota pun berhasil menangkap ketiganya. "Anggota pun melanjutkan pengembangan dan dari pengakuan tiga tersangka yang terlebih dulu ditangkap, anggotapun berhasil menangkap Heri Agustina (38) dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram," jelas Kapolda kepada awak media Rabu (4/3/20).

Lalu pengembangan diteruskan hingga diperoleh informasi pada Jum'at (28/2/20) akan ada kiriman narkoba jenis sabu dari Jambi yang akan diedarkan di Sumatera Selatan. Berbekal dari informasi tersebut anggota pun bergerak cepat, sehingga kembali ditangkap tiga tersangka. Ketiganya yakni Sayadi alias Ujang, Sandi Eko Warno dan Alamsyah.

"Ketiganya ditangkap di kawasan Kebun Sayur, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. Dengan barang bukti 22 Kilogram sabu dan satu buah senjata api rakitan jenis revolver milik salah tersangka," ujarnya.

Tidak hanya sabu dan ekstasi, anggota narkoba  juga mengamankan empat unit sepeda motor dan empat unit mobil milik tujuh tersangka. Kendaraan tersebut merupakan transportasi para tersangka untuk mengedarkan narkoba di Sumatera Selatan.

"Saya pun memberikan apresiasi terhadap Ditnarkoba Polda Sumsel telah mengungkapkan sabu terbesar dari Jambi ini. Sudah menyelamatkan 144.000 jiwa orang agar tidak mengkonsumsi narkoba," tegasnya. 

Share

Ads