loader

Tak Mau Asap Lagi, Presiden Instruksi Penguatan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Presiden menginstruksikan kepada Menko Polhukam, Mendagri, Menlu, Menkeu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menkes, Mensos, Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kominfo. Lalu Menteri Pertanian, Menteri LHK, Menteri Desa PDT, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Panglima TNI dan Kapolri.

Kemudian Kepala BNPB, Kepala BMKG, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kepala Basarnas, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, para Gubernur dan bupati serta wali Kota.

Secara umum presiden menginstruksikan untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, yakni kegiatan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan.

Presiden juga menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Menko Polhukam, Presiden Jokowi menginstruksikan mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, mengoordinasikan dan mengendalikan kementerian/lembaga dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan dukungan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota,’’ bunyi Diktum Ketiga seperti dikutip dari laman setkab.

Pada Diktum Keempat, Presiden menginstruksikan Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan pengoordinasian pelaporannya kepada presiden. ‘’Pembiayaan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dibebankan pada APBN kementerian/lembaga, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum Kelima

Diktum Keenam, Inpres ini berbunyi bahwa Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ‘’Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,’’ bunyi diktum Ketujuh Inpres ini yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

 

Share

Ads