loader

Kabareskrim Sosialisasi Penguatan Penegakan Hukum Karhutla

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Materi juga disampaikan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Kasatgas Sumber Daya Alam lintas negara, Kejagung RI Erna Normawati Putriewidodo. Turut hadir Bupati & Wali Kota se Sumatera Selatan, BPBD Sumsel, 180 kelompok pengusaha pemilik lahan se Sumsel, dan kelompok pemerhati lingkungan .

Kabareskrim menyampaikan secara umum ada dua penyebab kebakaran hutan dan lahan. Pertama faktor alam, biasanya terjadi di Negara – Negara subtropics seperti Amerika, Kanada dan Australia. "Kebakaran kenapa bisa terjadi karena alam karena gesekan saja bisa mengakibatkan kebakaran itu di wilayah hutan subtropics,” katanya.

Terus bagaimana Indonesia, sambungnya, apakah terjadi karena alam atau karena penyebab yang lain? Ternyata dari hasil survei untuk Indonesia ini 90% karena faktor manusia. “Kebakarannya karena manusia, karena di sekitarnya adalah wilayah tropis sehingga penyebab alam itu kecil terjadinya karena kelembaban dan curah hujan dan pada saat terjadi petir," paparnya

Biasanya karena sedang hujan kebakaran hutan tersebut tidak terjadi sehingga kemungkinan terbesar yang ada di Indonesia kebakaran hutan karena unsur manusia. "Rata-rata ini terkait dengan upaya untuk membuka lahan untuk ditanami yang biasa dilakukan oleh perseorangan maupun oleh korporasi. Membuka dengan membakar itu dulu, sekarang sudah tidak. Ini sudah menjadi masalah nasional dan bahkan internasional," ujarnya.

Dia menceritakan, tahun 2019 polri telah lakukan 367 penyidikan kasus karhutla yang melibatkan 342 tersangka perorangan dan 27 korporasi. Tahun 2020, Presiden dan Kapolri sangat serius untuk masalah Karhutla. Telah terbit Inpres No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.

"Bahwa dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dan peran serta pelaku usaha dalam penanggulangan dengan maksimal dapat menekan terjadinya Karhutla seminimal mungkin sebagaimana tahun 2017 dan 2018," jelas Listiyo.

Share

Ads