loader

BPJS Kesehatan Batal Naik, Pemkab Lahat Masih Tunggu Kepastian

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Betapa tidak, Pemkab sendiri sebelumnya meninggalkan layanan BPJS dan beralih menggunakan KTP KK untuk memberikan pelayanan berobat gratis kepada masyarakat. Pemkab Lahat sendiri beralasan tidak menggunakan BPJS lantaran tak sanggup membayar karena naik.

" Ini tentu menjadi kabar gembira. Namun demikian Kita baru mendengar informasi tersebut dari berita di media. kita masih menunggu berita selanjutnya untuk penerapanya ke depan," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Lahat, Ponco Wibowo, SKM MKM,Selasa (10/3/2020).

Disisi lain gagalnya BPJS naik menjadi kabar gembira bagi warga di Kabupaten Lahat. Hal ini seperti dikatakan Ehdi (36). Dirinya mengaku senang dengan dibatalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 tersebut. Menurut Warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini kenaikan BPJS hingga hampir 100 persen sangat memberatkan.

" Senang mas ada kabar BPJS Kesehatan batal naik. Berat rasanya mau bayar dengan kenaikan kemarin, kami pakai kelas II anggota keluarga 4 orang jadi yang harus dibayar per bulan sebesar Rp 440 ribu perbulan," ujarnya.

Sementara, BPJS Kesehatan dalam pers Rilis yang diterima awak media disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan judical riview terkait Perpres 75 tahun 2019 .

" Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menrima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," katanya melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (9/3/2020) malam.

Ditambahkan Iqbal, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan memperlajari isinya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah dadapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. " Pada prinsifnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," sampainya.

Share

Ads