loader

Sempat Kabur Usai Tikam Warga, Ismed Ditangkap Macan Komering

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Tersangka penganiaya Muhammad alias Ismet (50), diamankan atas laporan Hadi Rahman (32) yang diduga telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.Ik M.Si melalui Kapolsek Pampangan AKP Salbih Mukarom SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan.

Ia menjelaskan, tersangka diamankan karena diduga terlibat kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di SPBU 24.306.172 Pampangan, Senin (9/3/2020) sekira pukul 22.30 Wib.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang mengenai tepat di pinggang belakang sebelah kanan korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius.

Mengetahui korbannya terluka, tersangka langsung melarikan diri. Dan korban yang saat itu bersimbah darah langsung dilarikan ke Puskesmas Pampangan dengan dibantu oleh beberapa masyarakat sekitar.

Usai mendapatkan perawatan, korban diarahkan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian Polsek Pampangan.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, penyidik Unit Reskrim Polsek Pampangan dengan sigap langsung melakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.

Dalam waktu yang relatif singkat, akhirnya Timsus Macan Komering Polsek Pampangan dibawah komando Kapolsek Pampangan AKP Salbih Mukarom SH bersama Kanit Reskrim Polsek Pampangan berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka kita amankan saat berada di rumahnya di Dusun III Desa Pampangan Kecamatan Pampangan tanpa melakukan perlawanan. Dan saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Tersangka berikut barang bukti sebilah sajam jenis pisau sudah diamankan di Mapolsek Pampangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lima tahun,” tandasnya

Share

Ads

Berita Pilihan

Terpopuler