loader

Bandar Ganja Didor Polres Empat Lawang

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Pasalnya, saat Tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan pengembangan, tersangka Marcos melawan petugas dan hendak melarikan diri.

Tersangka diringkus  di hutan tepatnya Jalan umum Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu (11/03/2020) Sekira pukul 22:00 Wib. 

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasatnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Rusdiyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Tersangka Marcos, diringkus berdasarkan pengakuan tersangka Nopel warga Desa Karang Gede Kecamatan Sikap Dalam, menurut pengakuan Nopel, ia 
mengaku menyimpan sebuah Kantong plastik hitam diduga berisi Narkoba Jenis Ganja yang dititipkan oleh tersangka Renal Marcos untuk disimpankan didekat pinggiran sungai," kata IPTU Rusdiyanto, Kamis (12/03/2020).

Ditambahkan Rusdiyanto, Saat anggota Satresnarkoba melakukan penyisiran dipinggiran sungai, didapati satu kantong plastik berisi Daun Ganja Kering yang disembunyinkan tersangka Nopel, barang tersebut menurut pengakuan Nopel titipan dari tersangka Marcos.

" Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) paket besar daun kering yang diduga narkotika golongan l jenis Ganja yg dibungkus plastik Hitam dengan berat bruto 500 gram, 2 (dua) unit Handphone beserta simcardnya, 2 (dua) bilah senjata tajam jenis wali," tuturnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) UU  Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman kurungan maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya.

Share

Ads