loader

Hadapi Verifikasi Faktual Balon Perorangan, Bawaslu OKU Timur Gelar Rakor Pengawasan

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Kegiatan rakor ini dihadiri oleh staf Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) Nawang Mega Harum bersama tim yang mewakili Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumsel Junaidi Ahmad, SE, MSi,

"Rakor dilaksanakan untuk mengasah ilmu pengawasan terhadap Panwascam se OKU Timur terhadap pengawasan perseorangan," kata Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gupron Melalui Kordiv Pengawasan Benny Tenagus didampingi oleh Akbaryansyah, Apriandi dan Agus Purnawan, pada Jumat (13/02/2020)

Sedangkan materi tentang pengawasan disampaikan oleh Eri Firmansyah membahas tentang form A pengawasan di kecamatan dan tingkat desa untuk pengawasan perseorangan dan hal-hal apa saja yang akan diawasi pada waktu pelaksanaan verifikasi

faktual.

"Harapan kita bersama pada pelaksanaan verifikasi faktual nanti jajaran kita pengawas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai undang-undang dan peraturan yang ada tentang pilkada sehingga pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," tamhahnya.

Sementara seperti diberitakan sebelumnya Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya, S.SosI melalui Komisioner Devisi Teknis Sunarto, SP, didampingi Kasubag Teknis Penyelenggara Irto Sunardi, SE, MSi, mengatakan, sejak dibuka hingga ditutup pendafatran Balon perorangan maupun indenpendent, hanya satu pasangan Balon yang mendaftar sebagai Balon perorangan pasangan Balon Kolonel INF H Ruslan Taimi, SE, MM dan dr Herly Sunawan, SH.

Sekarang tim maupun petugas masih melalukan verifikasi administrasi Balon perorangan. “Verifikasi administrasi berlangsung hingga 25 Maret 2020. Kemudian dilakukan verifikasi faktual dari 26 Maret hingga 15 April 2020 maupun selama 14 hari kerja,” imbuhnya.

Verifikasi faktual dilaksanakan hasil dari fervikasi administrasi, verifikasi DPT dan kegandaan. “Tahapan selanjutnya pada 26 Maret 2020 KPU OKU Timur menyerahkan B 1.1/KWK perseorangan yang hasil verifikasi agar disampaikan ke PPS. Petugas PPS harus turun ke lapangan dan melakukan pengecekan faktual terhadap dukungan perseorangan,” tambahnya.

Dia juga menambahkan, setelah verifikasi faktual PPS menyerahkan hasil verifikasi faktual tingkat PPS di tingkat kecamatan dan dilaksanakan pleno terbuka hasil verifikasi faktual tingkat desa. Kemudian setelah kecamatan melakukan pleno terbuka diserahkan ke KPU selanjutnya pleno tingkat kabupaten. Kemudian pleno tingkat provinsi hasilnya diserahkan ke Balon perseorangan jika diminta untuk menambahi kekurangan dengan jumlah dua kali lipat dari kekurangan

"Hasil verifikasi administrasi belum bisa dijadikan syarat untuk menjadi calok perorangan karena prosesnya masih panjang. Kuncinya dari hasil verifikasi faktual baru kita bisa lihat terpenuhi apa tidak sebagai syarat," jelasnya.

Share

Ads