loader

Tujuh Raperda Disahkan, Salah Satunya Tentang Pengelolaan dan Pengawasan Hutan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Adapun ketujuh Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Raperda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung Provinsi Sumsel. Kemudian Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.

Gubernur Herman Deru mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pelaksana di lapangan dalam melakukan upaya- upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana, menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana. 

“Selanjutnya Raperda tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel diajukan sehubungan adanya penyerahan kewenangan bidang kehutanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga pemerintah provinsi mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pengawasan dan pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sehingga terselenggara- nya pengelolaan hutan secara efisien dan berkelanjutan di Provinsi Sumsel,” katanya.

Sementara Raperda tentang Rencana Umum Energi bagi Daerah Provinsi, merupakan pedoman bagi Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memberi arah pengelolaan energi di daerah guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi daerah, untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan yang dapat meningkatkan perekonomian daerah. 

“Hal ini didukung oleh potensi Sumber Daya Energi Sumatera Selatan seperti Minyak Bumi, Gas Bumi, Batubara dan sehingga Panas Bumi yang berlimpah memerlukan suatu pengelolaan secara terencana dan terkendali,” katanya. 

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan. Menurutnya, dilatarbelakangi untuk menjembatani kepentingan UMKM dan Koperasi untuk mendapatkan akses kredit atau penbiayaan melalui bank atau kreditur lainnya dan memberikan jasa penjaminan. Untuk itu dikatakannya perlu pengembangan dan peningkatan modal PT Jamkrida Sumsel sejalan dengan misi Gubernur- Wakil Gubernur Sumsel. 

“Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012,tentang Retribusi Jasa Usaha disusun guna menampung beberapa aset pada Dinas Perhubungan, berupa fasilitas pelabuhan pengumpan regional beserta sarana pendukunya dan aset pada Dinas Kelautan dan Perikanan berupa Cold Storage, Petak Pasar Ikan, fasilitas Pelabuhan Perikanan dan Jasa Pengujian Mutu Hasil Perikanan, yang dapat dijadikan sebagai objek retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tambahnya. 

Share

Ads