loader

Konflik Perusahaan vs Warga, Security PT Artha Prigel Tersangka

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah mengungkapkan, tersangka Ujang Boy dijerat pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, yang diduga menyebabkan nyawa korban Putra mengalami luka tusuk, hingga tewas, juga menusuk Sumarlin kakak korban Putra. 

"Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," tegas Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herry Yusman, saat rilis di Mapolres Lahat, Minggu sore (22/3). Irwansyah menyatakan, anggotanya terus bekerja mengusut bentrok berdarah itu. 

Sementara untuk kondisi lapangan, lanjut perwira melati dua ini, telah kondusif. Aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan lokasi. "Kita minta agar kedua belah pihak menahan diri. Serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian," tegasnya. 

Sebelumnya, terjadi bentrok antara warga dengan petugas perusahaan di lahan HGU, Sabtu (21/3/2020), yang menyebab jatuh lima korban, dua diantaranya meninggal dunia, akibat sabetan senjata tajam. Namun, warga lah yang paling dirugikan. Dua korban dari pihak warga meninggal dunia, Suyadi (35) dan Putra Bakti (32), merupakan warga Desa Pagar Batu, begitu juga korban Sumarlin (38) dan Lion Agustin (35), yang harus mendapatkan perawatan di RSUD Lahat, akibat mengalami luka bacok. Sedangkan dari pihak perusahaan, atas nama Ujang Boy (38), yang berstatus Chief Security PT Arta Prigel, mengalami luka wajah dan kepala. 

Share

Ads