loader

Tembak Mati Teman Seprofesi, Marzan Penyadap Karet Ditangkap

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Pelaku penembakan terhadap korban Ferdianto alias Ardi (29) warga Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa menggunakan senjata api rakitan (Senpira) ini ditangkap di Jalan Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan bermula, Rabu (25/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana korban, mendatangi pondok kebun karet milik Novi, namun didalam pondok ada pelaku Marzan. 

Kedatangan, korban ingin memarahi Novi karena masalah pekerjaan, dengan nada Tinggi pelaku terus memarahi Novi lalu ditegor oleh Marzan untuk bersabar dan jangan marah-marah. Merasa tidak senang ditegur, korban justru menantang pelaku untuk berduel di bawah pondok. 

Pelaku pun naik pitam, lalu mengambil senpira yang dibawanya dan turun dari pondok. Tanpa banyak bicara pelaku langsung menembak korban di dada bagian depan sehingga korban terjatuh dan pelaku kembali menembak korban di bagian kepala belakang sehingga tembus ke kening korban. Usai memuntahkan tembakan ke korban, pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Suvenfri melalui Kanit Reskrim Ipda Lekat Haryanto SH membenarkan, adanya penangkapan pelaku pembunuhan rekan seprofesinya yakni sama-sama penyadap karet.

Menurut dia, Rabu (25/3) sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolsek mendapatkan informasi telah terjadi peristiwa pembunuhan di Desa Macang Sakti, kemudian melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah olah TKP, anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan.

"Kita dapat laporan dan mengejar pelaku langsung, setelah melakukan pengejaran didalam hutan, anggota tim gabungan Polsek Babat Toman serta Unit Pidum Saterkrim Polres mendapatkan keberadaan pelaku. Sekitar Kamis (26/3) pukul 01.00 WIB langsung menuju kesana," ungkapnya.

Setelah ke lokasi tersangka, anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan pelaku Marzan di jalan Desa Sungai Angit, tanpa melakukan perlawanan. Dari keterangan pelaku, bahwa senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban, dibuang di dalam hutan.

"Setelah dilakukan penyisiran untuk mencari barang bukti senpi tersebut, namun tidak berhasil ditemukan, untuk penyidikan lebih lanjut pelaku diamankan di Polsek Sanga Desa. Pelaku kita kenakan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP, " tandas dia.

Share

Ads