loader

Diduga Langgar Tahapan Pilkada, KASN Minta Bupati OKUT Batalkan SK Pelantikan Pejabat

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gupron melalui Divisi Penindakan dan Pelanggaran Apriandi, mengatakan, prinsifnya Bawaslu hanya menjalankan fungsi pengawasan tahapan Pilkada 2020. Berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 dan peraturan - peraturan tentang pilkada, pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab OKU Timur pada 08 Januari 2020 diduga melanggar. “Larangan (mutasi) 6 bulan sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur pada 08 Juli 2020 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2,” katanya, Jumat (27/3/2020).

Bawaslu OKU Timur juga memperhatikan surat dari Ketua Bawaslu RI Nomor : SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 hal instruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020 tanggal 30 Desember 2019; dan surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Nomor : 001/K.SS/PM.00.01/I/2020 hal instruksi pengawasan tahapan pencalon pemilihan 2020 tanggal 02 Januari 2020; dan selanjutnya Bawaslu OKU Timur juga membuat surat himbauan kepada Bupati Oku Timur dengan nomor surat : 001 / Bawaslu-Prov.SS-12/I/2020 tentang himbauan tanggal 02 Januari 2020.

“Terkait surat KASN tersebut merupakan tindak lanjut proses yang telah Bawaslu OKU Timur lakukan dari pemeriksaan- pemeriksaan pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada sampai pada kesimpulan, seluruh proses ini sesuai dengan undang-undang tentang Pilkada dan Perbawaslu 14 tahun 2017,” imbunya.

Bawaslu OKUT telah berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel dan selanjutnya hanya mengawasi atas rekomendasi dari KASN. “Sepenuhnya kepada Bupati Oku Timur dalam menyikapi Rekomendasi dari KASN. Kita berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran dikemudian hari pada tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada 2020," tambahnya.

Dalam suratnya, KASN merekomendasikan kepada Bupati OKUT selaku Pejabat Pembina kepegawaian (PPK), meninjau kembali Surat Keputusan Nomor 01/KPTS/BKPSDM.I.1/2020 tanggal 6 Januari 2020, Surat Keputusan Bupati OKUT Nomor 02/KPTS/BKPSDM.I.1/2020 tanggal 6 Januari 2020 dan Surat Keputusan Bupati OKUT Timur Nomor 04/KPTS/BKPSDM.I.1/2020 tanggal 6 Januari 2020.

Dan mengembalikan pejabat eselon III dan eselon IV tersebut ke dalam jabatan semula. Dalam hal diperlukan untuk melakukan mutasi, promosi dan pengisian pejabat dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur agar dimintakan terlebih dahulu persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah.

“Kami mengharapkan agar rekomendasi tersebut di atas dilakukan dilaksanakan dalam 14 hari kerja, setelah surat ini diterima dan dilaporkan secara tertulis kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan dalam kesempatan pertama,” katanya.

Share

Ads