loader

Masih Menunggu Juknis Menteri ESDM, Diskon Listrik Belum Diterapkan

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Pers nya , selasa (31/3/2020) mengumumkan langkah yang diambil oleh Pemerintah mengingat dampak dari wabah virus corona Salah satunya adalah membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik, alias gratis untuk pelanggan di golongan 450 VA dan golongan 900 VA hanya membayar 50 persennya saja dari total tagihan.

"Iya , kita tentunya mendukung kebijakan pemerintah, namun kita masih menunggu peraturan dan keputusan kementrian ESDM untuk mekanisme dan prosedurnya," kata Dairobi Manager PLN Rayon Tebing Tinggi, Kamis (2/4/2020)

Dikatakannya, dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi global covid - 19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian, Program pembebasan tagihan dan keringanan tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat.

"Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak lain guna meringankan beban dari rakyat Indonesia,jadi kita tunggu saja mekanismenya," katanya

Sementara, Mar salah seorang ibu rumah tangga di Tebing Tinggi mengaku senang kalau memang benar tagihan listrik akan di gratiskan selama tiga bulan kedepan, karena akan bisa mengurangi beban ekonomi keluarga yang kian hari semakin sulit.

"Alhamdulillah, kalau memang benar digratiskan, biasanya setiap bulan itu tidak kurang dari 100 ribu digunakan untuk membayar listrik tapi kalau gratis tentunya bisa dialihkan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga lainnya, apalagi sekarang ini harga karet anjlok akibat pengepul banyak yang tidak membeli , kami masyarakat kecil tentunya sangat merasa di rugikan," katanya.

Share

Ads