loader

89 Warga Binaan Rutan Klas IIB Bebas Melalui Proses Asimilasi

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Hal tersebut sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Dirjen PAS Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Meskipun proses asimilasi di luar rutan, para WBP ini tetap dalam pengawasan dan wajib mengikuti program yang diberikan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Sumsel,” kata Kepala Rutan Kelas II B Reza Mediansyah Purnama Amd IP SH, Kamis (2/4/2020).

Reza mengungkapkan tidak mudah bagi WBP untuk dapat program asimilasi dari Kemenkumham. Syarat yang harus dipenuhi bagi seorang WBP diantaranya telah menjalani setengah masa pidana atau menjelang dua pertiga serta berkelakuan baik saat menjalani proses pembinaan.

“Sampai akhir pekan nanti total ada 89 orang WBP yang dapat program asimilasi. Yang diusulkan sampai tanggal 31 Desember 2020 dan masa asimilasi berlaku sampai masa tahanan habis,” tutupnya seraya menambahkan setelah WBP keluar rutan pihaknya memberikan pembinaan di rumah, dan diharapkan juga masyarakat dapat ikut mengawasi di rumah nanti.

Share

Ads