loader

Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuhan Arif Dihukum Seberat-beratnya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Adapun dua pelaku lain masih DPO berinisial RY dan TP. Dalam rekonstruksi dengan 26 adegan yang dilakukan di di dua tempat itu, beberapa adegan menunjukan saat itu pelaku membawa korban dari Jalan DI Panjaitan ke rumah DPO (TP). Sesampainya di rumah TP pelaku langsung memukil korban sambil menanyakan keberadaan temannya yang lain.

Kemudian pada adegan ke 25, terlihat pelaku Sony menendang bagian kepala hingga korban jatuh terduduk. Kemudian Ferdinand memukul korban menggunakan gagang senjata tajam.

“Kami dak terimo pak, kami sangat geram dengan ulah para pelaku kenapa mereka tega mengeroyok keluarga kami hingga meninggal dunia, kami berharap agar pelaku dan dua DPO segera tertangkap dan bisa mempertenggungjawabkan atas perbuatanya dan diberi hukumanan seberat beratnya,” ujar salah satu keluarga yang hadir menyaksikan reka adegan.

Sementara itu, Kapolsek Plaju AKP Tamimi melalui Katim III Riksa Aiptu Zulkifli mengatakan, TKP pertama dilakukan sebanyak 6 adegan di Kecamatan Plaju, khusus adegan ke 7 sampai 26 dilakukan di Lorong Asri sampai rumah tersangka DPO (TP). Ini untuk melihat peranan-peranan para tersangka dalam melakukan penganiayaan terhadap korban.

Usai rekonstruksi dilakukan berkas segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. “Secepatnya berkas akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk ditindaklanjuti, karna gelar rekontruksi ini untuk melengkapi berkas-berkas ke persidangan,” tukasnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2020). Korban dianiaya hingga tidak berdaya saat pelaku Ferdinand langsung memukul kepala korban. Atas kejadian tersebut  korban langsung dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

Karena korban mengalami pembekuan di otaknya, lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) dan dinyatakan meninggal pada saat di perjalanan.

Setelah mengetahui korban meninggal anggota Reskrim Polsek Plaju langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Ferdinand Mukti dan Sony Wijaya berikut barang bukti sebilah pedang.

Share

Ads