loader

Ini Syarat Dapatkan Kartu Pra Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Aidil Yuliansah melalui Kabid Ketenagakerjaan, Joni Verdi mengatakan, kartu prakerja tersebut bisa didapati oleh warga asalkan melengkapi beberapa persyaratan yang ada.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan diharapkan mereka bisa mendapatkan manfaat dari program ini,” kata Joni, Senin (6/4).

Disampaikannya, mereka yang masuk dalam kategori sasaran penerima kartu prakerja diantaranya, masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baru lulus SMA, terdampak wabah Covid-19, dan penyandang disabilitas.

“Termasuk juga pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah Corona, hingga disabilitas,” ujarnya.

Sambungnya, adapun pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat diakses melalui aplikasi online https://prakerja.kemenaker.go.id. "Kita berharap aplikasi online ini mudah diakses oleh masyarakat," katanya.

Selain itu, diharapkan program ini bisa membantu para pekerja yang di PHK atau yang sedang mencari kerja sehingga bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Share

Ads