loader

Peragakan 20 Adegan, Begini Cara Aan Habisi Ismail

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Reka ulang sendiri dilakukan langsung oleh tersangka Andri (40) warga Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Dimana sebanyak 20 adegan diperagakan oleh tersangka termasuk penjelasan mengenai 4 tersangka lainnya yakni Safaruddin (tertangkap kasus narkoba, Effendi (tertangkap), AN (DPO), NA (DPO), BG (DPO).

"Reka ulang ini untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Sekaligus untuk mengetahui sejauh mana peran tersangka," ujar Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni, melalui Kanit Reskrim Dedi Kurniawan, Selasa (7/4/2020).

Dari adegan tersebut, diketahui tersangka Andri melakukan penusukan terhadap korban Amir sebanyak dua kali pada bagian dada yang diperagakan pada adegan ke 10. Penusukan itu dilakukan tersangka lantaran melihat korban Amir berkelahi dengan tersangka Fajarudin (Adegan ke 8), dimana keduanya sama-sama mengalami luka tusuk.

Usai menikam korban, tersangka Andri membantu tersangka fajaruddin yang saat itu mengalami luka tusuk pada bagian leher untuk masuk ke dalam mobil, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi (adegan 14 dan 15).

"Tersangka menyerahkan diri bulan lalu ke Mapolres Muba diantar oleh pihak keluarga. Kita tidak bisa menghadirkan dua tersangka lain (Fajaruddin dan Effendi) untuk ikut dalam reka ulang ini, karena mereka berdua tidak diperbolehkan keluar Lapas," terang dia.

Sementara, tersangka Andri, membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penusukan sebanyak dua kali terhadap korban Amir. Dimana saat itu dirinya bersama Fajaruddin dan NA dengan sengaja menabrakam mobil truk yang dikemudikan Fajarudin ke sepeda motor yang sedang dikendarai korban Amir.

"Aku sama fajar dan NA naik mobil truk, posisi aku duduk di tengah, fajar nyupir, AN disebelah kiri. Mobil langsung numbur motor korban. Setelah itu fajar langsung turun dan berkelahi dengan korban," terang dia.

Melihat korban dan tersangka Fajar berkelahi, sambung dia, dirinya langsung turun dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu langsung menusuk korban. "Setelah kejadian itu, aku balek ke dusun (Desa Epil) selama tiga tahun. Terus aku kerja di perusahaan pembibitan kayu akasi selama tiga tahun juga," jelas dia.

Dikatakan Andri, dirinya dengan tersangka Fajarudin dan Efendi memiliki hubungan keluarga. "Mereka itu masih keluara dari istri saya," ucap dia.

Penasehat hukum tersangka, Zainal Arifin, menambahkan, pihaknya mengikuti seluruh proses reka ulang yang dilakukan oleh kliennya. Dimana setiap adegan diperagakan tanpa paksaan dan merupakan kejadian sebenarnya.

"Reka ulang sudah dilakukan, tidak ada paksaan setiap keterangan klien kita. Semua kita ikuti, sejauh ini klien kita kooperatif dalam memberikan keterangan," tamdas dia.

Sekedar informasi, peristiwa pembunuhan terhadap korban Amir terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, pada Jumat (15/2/2013) lalu di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir.

Korban dihujani tikaman oleh tersangka Fajarudin, Efendi, dan Andri. Sedangka tersangka AN dan BG melakukan pengeroyokan terhadap korban Amir. Kejadian itu membuat korban meninggal dunia. Dimana peritiwa pembunuhan disebabkan persoala atau sengketa tanah antara korban Amir dengan orang tua tersangka Effendi.

Share

Ads