loader

Sebanyak 26 Kg Sabu Dan 1816 Butir Ekstasi Diblender

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 10 laporan kepolisian sepanjang bulan Februari hingga Maret 2020 dengan 23 tersangka.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai UU pasal 91 No 35 dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mana diwajibkan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti sitaan terlarang, dari hasil ini ada 10 laporan kepolisian dengan 23 tersangka," kata Direktur Dit Res Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu barang bukti lainnya berupa sabu-sabu dimasukkan kedalam jerigen berisikan air deterjen dan langsung dilarutkan bersamaan dengan air deterjen tersebut.

" Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka narkoba yang ditangkap oleh Dit Res Narkoba polda sumsel, etelah dinyatakan larut bersama air deterjen, barang bukti tersebut langsung dibuang kedalam septic tank," jelasnya.

Berikut hasil tangkapan narkoba yang dimusnahkan ditresnarkoba polda sumsel dari para tersangka sebagai berikut .

" Fian cs 900 gram sabu , Iskandar cs 300 butir ekstasi, mail cs 500 butir ekstasi, Nono cs 776 butir ekstasi, Adi cs 333 butir ekstasi, Ujang cs 22 kg sabu, Hendra cs 1,9 kg sabu, Debi 161,2 gram sabu, Ningsih cs 199,8 gram sabu, Zulyosaputra cs 1,9 kg sabu. 

 

Share

Ads