loader

Pelayanan SIM dan Pajak di OKI Masih Dibuka

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Seperti di beberapa wilayah, pihak kepolisian sudah mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara pelayanan pajak, serta pembuatan Surat ijin Mengemudi (SIM).

Kasatlantas Polres OKI, AKP Amalia Kartika mengatakan pelayan di satpas dan samsat Kabupaten OKI masih berjalan seperti biasanya.

"Kita masih membuka pelayanan kepada masyarakat yang hendak membuat dan memperpanjang sim serta membuat pajak dengan waktu normal seperti biasanya," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).

Dijelaskannya, memang terdapat beberapa daerah yang sudah menutup sementara pelayanan akibat wilayahnya sudah masuk dalam zona merah.

"Kalau nanti situasi tidak memungkinkan, kemungkinan besar pelayanan baru akan ditutup sementara,"

"Tetapi kita juga sudah menerapkan kebijakan untuk menghindari penularan Covid-19 dengan cara menyiapkan handsanitaizer, pengecekan suhu dan penyemprotan disinfektan kepada warga yang ingin masuk keruangan. Serta warga harus memakai masker," jelasnya.

Bagi mereka tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku saat ini, terkecuali pasien pengidap Covid-19.

"Pengecualian hanya untuk orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan dan pembuatan sim setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter," ungkapnya.

SIM

Share

Ads