loader

Miliki Sabu dan Senpira, Bandar Asal Air Hitam Diringkus Tim Laba-laba

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Tersangka Usman Gani ini diamankan saat berada di belakang rumahnya pada Minggu (26/4/2020) sekira pukul 17.30 WIB. Dari tangan tersangka, anggota mendapati dua kantong plastik besar berisikan Narkoba jenis sabu masing-masing berat bruto 100 gram dan 90 gram. 

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, selain mengamankan narkoba jenis sabu, dari tangan tersangka juga didapati Senjata Api Rakitan (Senpira) dengan dua amunisi aktif. Penangkapan tersangka ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah akibat pelaku kerap transaksi menjual narkoba di rumahnya. 

"Setelah dilakukan penyelidikan selama empat (4) hari akhirnya pelaku bisa diamankan dirumahnya," ungkap Yudhi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Andrie Noviansyah saat gelar perkara di halaman Mapolres PALI, Rabu (29/4/2020). 

Tersangka bersama barang bukti 1 kantong clip besar yang diduga sabu dengan berat bruto 100 gram dan 1 unit handphone merk nokia warna putih serta 1 buah tas warna hitam yang berisikan 1 pucuk senpi rakitan dan 2(dua) butir amunisi 9mili dan ditemukan 1(satu) kantong yang diduga sabu dengan berat bruto 90 gram. 

Selain itu juga ditemukan 1(satu buah timbangan digital dan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1(satu) buah pirex kaca diamankan ke Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancamannya mininal diatas enam tahun kurungan maksimal seumur hidup," jelasnya. 

Sementara, tersangka Usman Gani mengaku bahwa dirinya baru tiga bulan menjalani jual beli barang haram tersebut. Dan dia menjelaskan mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya dan akan diedarkan ke daerah sekitaran Kecamatan Penukal. 

"Kami jual sesuai pesanan (skala besar). Barang ini punya teman saya. Saya baru dua kali menjual (sabu) ini pak," kata dia.

Share

Ads