loader

Narkotika Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Aula Alex Noerdin

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Narkotika sabu-sabu seberat 923,88 gram dan pil ekstasi sebanyak 825 butir dimusnahkan dengan cara dicampur air lalu diblander hingga halus dan larut untuk selanjutnya dibuang.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari tiga kasus besar dengan enam tersangka," ujar Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem usai memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti.

Adapun narkotika jenis sabu seberat 923,88 gram diamankan dari tersangka Abdulrahman, pada Senin (9/3/2020), pukul 19.30 WIB di Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan Muba.

Sedangkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 290 butit diamankan dari tersangka Taufik, Hendri Apriansyah, dan Muhamadia, pada Minggu (26/1/2020) puul 09.35 di sebuah cafe yang berada di Jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru Sekayu.

"Untik 535 butir ekstasi lainnya didapati dari tersangka Irfan Fauzi dan Effendi, pada Minggu (26/1/2020) pukul 11.15 WIB di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu," terang dia.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sambung Pinem, terlebih dahulu dikeluarkan penetapan status dari hasil pengujian dengan Labfor Polda Sumsel serta koordinasi dibuatkan berita acara penyisihan barang bukti Narkotika untuk dimusnahkan secara bersama-sama.

"Harus kita ketahui, dari barang bukti narkotika yang disita, maka aparat kepolisian berhasil meyelamatkan 4.800 anak bangsa dengan rasio 0,25 gram sabu fan 1 butir ekstasi jika dikonsumsi oeh satu orang," terang dia.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas prestasi yang dicapai Polres Muba dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Serasan Sekate.

"Narkotika ini menjadi musuh negara, menjadi masalah diseluruh Indonesia. Jika tidak tegas melakukan penindakan, ini merusak sendi-sendi kehidupan, terutama generasi muda," terang dia.

Dalam pemberantasan narkotika ini, sambung dia, sudah banyak hal yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Muba, salah satunya menerapka  Perda No. 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Dimana dalam Perda tersebut mengatur pelarangan kegiatan pesta terutama dimalam hari.

"Kita mendapat support dalam menegakkan Perda ini dari seluruh pihak untuk mencegah terjadinya peredaran narkotika. Tentunya kita sangat mendukung segala upaya atau kegiatan baik dalam hal pencegahan maupun pemberantasan narkotika di muba," tandas dia.

Share

Ads