loader

Bupati Muaraenim Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pantauan Globalplanet.news di Pengadilan Negeri Palembang, vonis Ahmad Yani dibacakan secara online, Selasa (5/5/2020). Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti menilai Ahmad Yani terbukti bersalah.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Secara bersama-sama, secara berlanjut melakukan korupsi," tegas Ketua Majelis, Erma dalam putusan yang dibacakan.

Ahmad Yani menurut hakim dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," katanya.

Dalam putusan Ahmad Yani juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar. Jika tidak dibayarkan maka aset terdakwa disita atau jika tidak mencukupi maka dikenai hukuman tambahan delapan bulan penjara.

Terakhir, Ahmad Yani juga disebut terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai bupati dan mengatur penunjukan rekanan. Terutama dalam mengerjakan 16 paket proyek infrastruktir jalan senilai 130 miliar.

KPK

Share

Ads