loader

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Kades Ditangkap

Foto

OKU, GLOBALPLANET - "Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 404.737 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa," terang Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Wahyu kepada Globalplanet.news, Senin (11/5/2020).

Kerugian itu, lanjut Wahyu, bermula saat Kades Pedataran mengajukan anggaran dana desa pada Juli 2017 silam. Namun setelah dana APBN cair, hanya sebagian yang digunakan untuk keperluan di desa.

"Tahun 2019 diketahui ada kerugian dana desa yang bersumber dari APBN. Di mana dana itu dikelola sendiri oleh Kepala Desa Pedataran. Ada markup pembelian barang dan pengurangan volume fisik," katanya.

Polisi pun melakukan pemeriksaan hingga akhirnya mengamankan sang Kades. Hasil pemeriksaan diketahui kerugian digunakan untuk keperluan pribadi dan bayar utang.

"Keterangan pelaku bahwa uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ada juga untuk bayar utang Rp 80 juta lebih," katanya.

Atas perbuatanya, sang kades kini ditahan di Mapolres dan seluruh berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Rabu 6 Mei lalu. Dia juga terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share

Ads