loader

Resmi PSBB, Keluar - Masuk Palembang Wajib Tunjukkan Surat

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diketahui PSBB di Palembang resmi diterapkan hingga 2 Juni. Untuk saat ini penerapan dalam balutan sosialisasi dengan pendekatan humanis namun tegas. Namun sanksi secara full mulai diterapkan mulai H + 2 lebaran.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang memperbolehkan masyarakat untuk melewati jalan perbatasan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, asal dengan tujuan bekerja.

"Warga luar wilayah masih boleh masuk, kalau dia bekerja di Palembang. Misal mereka yang tinggal di Banyuasin tapi kerja di Palembang bisa masuk. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Rabu (20/5/2020).

Syarat yang harus dipenuhi pekerja tersebut, kata Agus, meliputi kewajiban memiliki surat tugas dari instansi tempat bekerja dengan mentaati peraturan jumlah penumpang termasuk konfigurasi yang telah ditetapkan. "Karena saat ke luar masuk ada posko pengecekan subu tubuh, surat sehat rapid test lebih baik untuk menunjang kondisi badan," katanya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, bagi warga yang hanya ingin mudik. Dirinya mengingatkan agar siap-siap untuk putar arah. Sebab izin bepergian tidak akan diberikan bila niat bepergiannya hanya untuk mudik. "Nantinya juga akan ada pengecekan dan lain sebagainya. Itu sudah sesuai dengan protokol yang berlaku," imbuhnya.

Pihaknya juga meminta Balai Pengawas Transportasi Darat untuk mengkoordinasi Perusahaan Otobus (PO) mensosialisasikan Perwali karena adanya larangan mudik ketika PSBB. "Yang jelas perusahaan travel juga kami (Dishub) sosialisasi kan ke mereka dulu, karena ada larangan mudik ," singkatnya.

Diketahui ada 13 titik pos Pengawasan dan Pengendalian Giat Pengaturan (Wasdalgatur) lalu lintas di Palembang. Titik check point itu sebelumnya berada di Terminal KM 12, Terminal Karya Jaya, OPI Jakabaring, Talang Putri dan Talang Jambe. 

Penambahan terjadi di Kolonel H Burlian (depan trakindo), Jalan Basuki Rahmad (depan SMP 9), Jalan Demang Lebar Daun (depan bengkel pass), Jalan Jenderal Sudirman (bank Danamon Cinde), Jalan Mayzen Ryacudu (McD 7 ulu), Plaju (Patra Jaya) dan Jalan M. Isa. 

"Nanti jumlah dan konfigurasi kendaraan wajib sesuai dengan peraturan perwali. Kita juga sudah bergabung dengan operasi ketupat Musi. Sehingga bisa maksimalkan penerapan perwali selama 1x24 jam," terangnya.

Tindak Pelanggar dan Bersikap Melebihi Batas

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi menyebut, untuk sanksi pelanggar PSBB masih mengutamakan dan lebih mengedepankan sisi humanis, persuasif dan edukasi. 

"Tapi tindakan berbeda akan kita lakukan bila ada pelanggar yang bersikap melebihi batas. Seperti melawan atau menyerang petugas yang memberikan teguran atau peringatan," ujarnya. 

Pihaknya masih dalam tahap pembahasan untuk menerapkan penjatuhan hukuman bagi pelanggar PSBB sebagaimana pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yakni dengan membawa pelanggar ke satu posko khusus dengan menghadirkan jaksa maupun hakim untuk dilakukan penetapan sanksi di tempat.

"Tapi nanti akan dibahas lagi untuk kepastiannya. Sebab keterbatasan jaksa menjadikan kami tidak mungkin untuk mengikuti setiap pergerakan pengaman gugus tugas," tegas dia.

Share

Ads