loader

Kronologi Pemecatan Tenaga Medis versi Dirut RSUD Ogan Ilir

Foto

OGAN ILIR, GLOBALPLANET - Beragam versi informasi terkait pemecatan ratusan pegawai rumah sakit di Tanjung Senai, Ogan Ilir ini. Salah satunya ketiadaan APD dan insentif. 

Kepada globalplanet.news, Dirut RSUD Ogan Ilir, Roreta Arta Guna Riama menerangkan bahwa pemberhentian 109 pegawai honorer di RSUD Tanjung Senai Ogan Ilir telah melalui mekanisme. Pegawai honorer tersebut dianggap tidak mematuhi perintah untuk bersedia menangani pasien Covid-19.

"Sebelumnya mereka kita minta untuk menandatangani surat pernyataan untuk bersedia melayani pasien Covid-19, tapi mereka tidak bersedia," ujarnya, Kamis (21/5/202).

Selain itu, sejak Jumat 15 Mei 2020 sampai hari Rabu (20/5) mereka tidak masuk kerja tanpa keterangan. Kemudian pada Rabu malam mereka diberikan surat pemberhentian secara tidak hormat yang ditandatangani Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.

"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, karena seharusnya di masa pandemi covid-19 ini, mereka bersedia menjalankan tugas profesi mereka," katanya.

Mengenai APD yang sempat dikatakan tidak tersedia atau terbatas, Dirut RSUD memastikan APD tersedia dalam jumlah yang banyak. Bahkan ia mengajak untuk melihat langsung persediaan APD. Begitu juga tenaga tenaga medis, RSUD masih memiliki banyak tenaga yang berstatus PNS. "APD kita tersedia cukup banyak, jadi tidak ada alasan mengenai kekurangan fasilitas," tegasnya.

Diketahui, 109 pegawai honorer RSUD Ogan Ilir mogok kerja dan unjukrasa di DPRD Ogan Ilir. 

Mereka menuding manajemen RSUD tidak transparan soal insentif dan memberikan perintah menangani Covid-19 diduga tidak sesuai protokol kesehatan. Aksi mogok ini ternyata berbuntut panjang, mereka dipecat secara tidak hormat.

Sementara itu, Suharmawinata, Sekjen DPD LSM Gagak menyayangkan pemecatan ratusan pegawai RSUD di tengah kasus Covid-19 terus meningkat. 

"Hal ini sangat, sangat kami sayangkan, dan perlu dipertanyakan. Di saat Ogan Ilir penderita virusnya meningkat, ini kok malah memecat para tenaga medisnya," katanya. 

Disebutkannya, di tengah wabah covid-19 yang meningkat tajam justru Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mengeluarkan surat nomor : 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat para tenaga honorer RSUD Ogan Ilir sebanyak 109 orang.

Banyak pihak yang menyayangkan keluarnya SK tersebut, karena terdata saat ini pasien positif covid-19 di Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 41 orang.

Share

Ads