loader

Soal Keringanan UKT, Ini Kata Rektor UIN Raden Fatah

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini diungkapkan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah ketika dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020). Skema ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

"Bantuan stimulan UKT dari Gubernur, suratnya sudah kami terima dan akan segera kami umumkan kepada mahasiswa. Nah berapa persen bantuannya kita masih menunggu. Kita berharap bantuan ini tidak ada kuotanya (tidak terbatas) semua terdampak bisa terbantu," ujar Sirozi, Rabu.

Adapun sejumlah persyaratan agar mahasiswa di Sumsel bisa mendapatkan keringanan biaya perkuliahan yang diberikan oleh Gubernur Sumsel, selama masa pandemi Covid-19.

"Persyaratan tersebut yaitu, tercatat sebagai warga Sumsel dan memiliki e-KTP, mahasiswa program studi D-III dan S1 yang terakreditasi, mahasiswa terdaftar dan aktif yang memiliki kartu mahasiswa," bebernya.

Lalu, dibuktikan dengan slip registrasi baru, surat keterangan dari fakultas yang menyatakan mahasiswa Sumsel tersebut tidak mendapatkan beasiswa dan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain.

Ia juga mengatakan, bahwa para rektor di sumsel telah mengikuti rapat secara nasional sejak awal Maret lalu. Lanjutnya, Pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) pun sudah membahas kebijakan UKT dan pengambilan kebijakan ini tidak mungkin terburu buru. Karena ini dana negara yang harus dikelola oleh negara.

"Yang bantuan secara nasional memang syaratnya ada kemiripan dengan bantuan dari Gubernur, kita masih menunggu dari Kemenag. Tapi dari Dirjen Dikti paling tidak ada empat skema keringanan," jelasnya.

Karena sudah diatur oleh negera, besaran kebijakan UKT pun telah diatur melalui kalender akademik. Maka dari itu, pihaknya masih menunggu dasar hukum yang jelas.

"Kita semua para rektor sepakat harus memberikan keringanan UKT, khususnya yang benar-benar terdampak Covid-19, yang tidak terdampak harus legowo (berbesar hati, red)," ucapnya.

Menurut Sirozi, UKT ini adalah unsur yang sangat penting di dalam sistem operasional. UKT sebenarnya dana partisipasi atau dana sumbangan yang harus diberikan mahasiswa, dulu namanya SPP.

Sistem pendidikan negeri itu salah satu implemen penting dalam pendapatan negara non pajak. Dan dana UKT langsung masuk ke kas negara, pembayaran sekarang secara non cash.

"Melalui usul program secara umum ada tiga, yang bisa kita jadikan dasar untuk meminta izin memakai dana PMBB atau BLU, pertama untuk kebutuhan operasoinal Perguruan Tinggi (PT), seperti untuk membayar gaji dosen tetap non PNS karena ini cukup besar," terangnya.

Di samping itu pegawai honorer, yang diangkat langsung oleh pihak rektor UIN Raden Fatah Palembang, sedangkan gajinya dibayar oleh BLU yang sumbernya dari UKT. Ketiga, kegiatan kemahasiswaan.

"Semua dosen dan karyawan kita berikan remunerasi (pembayaran gaji, red) yang hampir 90 persen dari UKT. Maka dengan demikian tidak lah benar dimasa krisis Covid-19 ini dana UKT tidak terpakai, karena dosen dan karyawan tetap dibayar seperti biasa," pungkasnya.

Share

Ads