loader

Tiga Pemuda Spesialis Jambret HP Ditangkap Tim Libas

Foto

PAGARALAM, GLOBALPLANET - Sasaran pelaku yakni korban yang sedang main HP ditepi jalan seperti dikawasan wisata Gunung Dempo dan beberapa lokasi yang korbannya telah diintai terlebih dahulu. Ketika lengah, Andika sopir motor mendekati korban dan Iqbal menarik HP dari tangan korban. Sementara, Anggi pemilik motor Vixion hitam.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,S.IK,MH mengatakan, Tim Libas berhasil mengungkap kasus penjambretan dengan pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Dimana, modus operandi pelaku mengambil HP yang sedang digunakan korbannya saat berkendara.

"Pada Sabtu16 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB pelaku berhasil menjambret korbannya Meysi Paramesela bersama temannya  sedang  bermain HP berboncengan sambil mengendarai motor di areal kebun teh Gunung Gare Kota Pagaralam. Diam-diam kedua pelaku dengan menggunakan motor Vixion warna hitam dari arah belakang korban dan langsung merampas HP korban," ungkapnya.

Melihat HP dirampas korban didampingi temannya Nopri dan Dito melapor ke Polres Pagaralam. Adanya laporan dilanjutkan proses penyelidikan oleh Tim Libas. Diketahui bahwa HP tersebut di pergunakan kedua pelaku dan mengganti nomor hp milik korban tersebut dengan nomor baru.

"Setelah diketahui pelakunya maka dibuat dua tim penangkapan. Tim satu dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Acep Yuli Sahara melakukan penangkapan Jumat 12 Juni 2020 di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim terhadap tersangka Iqbal Rahmadan. Kemudian, tim kedua  dipimpin Kanit Pidum Ipda Eka Harliansyah melakukan penangkapan terhadap Andika dirumahnya dikawasan Kampung Puncak," ungkapnya.

 Selanjutnya kasus dikembangkan dengan menangkap pemilik motor  Anggi yakni yang juga warga kampung puncak RT05 RW05 Kelurahan Tumbak Ulas Kota Pagaralam. Ketiga tersangka ini digelandang ke Polres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Dari hasil penangkapan ketiga tersangka ini disita barang bukti Kejahatan mereka berupa satu unit samsung J7prime, dua unit VIVO V9, satu unit Xiaomi, satu unit oppo A3S dan atu unit motor Viksion warna hitam BG 2956 OW," bebernya.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Acep Yulisahara, ketiga pelaku ini sudah melakukan penjambretan dilima tempat  yaitu tiga kali seputaran Tempat wisata Gunung Dempo, satu kali simpang Tanjung Cermin dan satu kali di desa Jambat Akar Kota Pagaralam. Ketiganya akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Share

Ads