loader

Dodi dan Politik Anggaran

Foto

PEKAN - Berita tersebut bagian dari sebuah diskusi daring atau seperti webinar yang melibatkan Program Studi Magister Administrasi Publik FISIP Universitas Sriwijaya bertema “Politik Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 Komitmen dan Kiat Daerah.”

Dalam berita tersebut Bupati Muba Dodi Reza Alex menyampaikan, menangani pandemi Covid-19 dalam politik anggaran harus memenuhi beberapa hal, salah satunya pemerintah daerah harus pro aktif. Pasalnya, pemerintah provinsi tidak membantu dalam masalah anggaran.

“Kalau kami Pemkab Muba sudah “berdarah-darah,” karena anggaran kami dipotong Rp1,1 triliun, dan kami menerima itu, kami berharap paling tidak sisanya bisa diterima agar kami bisa menyelenggarakan politik anggaran,” katanya.

Dalam media sosial berita tersebut tersiar dan ditanggapi beragam, dari mereka yang tidak mengerti politik anggaran sampai yang mengerti. Bahkan yang mengerti politik anggaran berkomentar sinis tentang perjuangan Bupati Muba yang telah melakukan realokasi dan refocusing APBD untuk menangani pandemi dan dampak Covid-19. Tak salah jika Bupati Dodi Reza Alex menggunakan diksi “berdarah-darah.”

Bupati Muba berbicara dalam konteks bantuan pandemi Covid-19 namun direspon dalam konteks yang berbeda. Jika ditanggapi respon tersebut, maka diskursus yang muncul menjadi mubazir karena berpijak dari konteks berbeda. Satu bicara bantuan pandemi Covid-19 yang lain bicara bantuan pembangunan.  

Tulisan ini tidak akan membahas pada komentar sinis dan nyinyir atau respons yang di luar konteks tersebut, karena akan menjadi sia-sia dan buang energi saja. Pemerintah secara jelas telah memerintahkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota segera menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani sejak 9 April 2020 telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, yang ditetapkan pada 9 April 2020 lalu. 

Bagi daerah yang lalai terhadap SKB tersebut terkena sanksi penundaan DAU (Dana Alokasi Umum) dari pemerintah pusat. Menteri Keuangan sempat mengumumkan ada beberapa daerah provinsi, kabupaten dan kota yang terkena sanksi penundaan DAU tersebut.

Politik Anggaran

Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk melakukan realokasi dan refocusing atau penyesuaian APBD maka di dalamnya ada proses politik anggaran. Anggaran juga disebut sebagai alat politik. Menurut R Smith dan Thomas D. Lynch penganggaran dapat dilihat berdasarkan empat perspektif, yaitu berdasar perspektif politik, berdasar perspektif ekonomi, berdasar perspektif akuntan, dan berdasar manajer publik.

Apa itu politik anggaran? Ada banyak definisi untuk menjawab pertanyaan tersebut. Ada yang memberi definisi politik anggaran adalah proses saling mempengaruhi di antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam menentukan skala prioritas pembangunan akibat terbatasnya sumber dana publik yang tersedia.

Definisi yang lainnya menyebutkan politik anggaran adalah penetapan berbagai kebijakan tentang proses anggaran yang mencakupi berbagai pertanyaan bagaimana pemerintah membiayai kegiatannya; bagaimana uang publik didapatkan, dikelola dan distrubusikan; siapa yang diuntungkan dan dirugikan; peluang-peluang apa saja yang tersedia baik untuk penyimpangan negatif maupun untuk peningkatan pelayanan publik.

Atau politik anggaran adalah proses mempengaruhi kebijakan alokasi angggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan anggaran. Ada juga yang mendefinisikan politik angggaran adalah proses penegasan kekuasaan atau kekuatan politik antara berbagai pihak yang terlibat dalam penentuan kebijakan maupun alokasi anggaran.

Dalam konteks politik, APBD adalah sebuah dokumen politik dari kesepakatan antara legislatif (DPRD) dengan eksekutif. APBD itu wujud komitmen dari eksekutif kepada pemberi wewenang (legislatif), yang juga digunakan untuk menentukan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan. Pada sektor publik, anggaran merupakan dokumen politik wujud komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik untuk kepentingan tertentu.

APBD atau anggaran itu bukan sekadar masalah teknis, melainkan lebih merupakan alat politik (political tool). Karena anggaran disusun tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan teknis ataupun melalui hitungan-hitungan

ekonomi semata, tetapi lebih dari itu anggaran disusun berdasarkan sebuah kesepakatan, dan merupakan sebuah terjemahan dari visi dan misi kepala daerah terpilih.

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam ada tiga komponen, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 

Dengan penjelasan di atas semoga bisa memahami apa itu politik anggaran dan kaitannya dengan APBD suatu daerah. Paham dulu baru memberi tanggapan itu penting agar setiap diskursus tidak menjadi sia-sia atau ngawur sampai bicara di luar konteks. 

Dalam penanganan pandemi Covid-19 negara dan daerah berada dalam posisi keterbatasan anggaran, karena saat APBD disusun tidak yang menduga akan ada pagebluk yang bernama virus Corona. Kalaupun ada anggaran yang disiapkan seperti untuk dana tanggap bencana tentu besarnya tidak sebesar kebutuhan seperti saat ini. Terbitnya SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tidak terlepas dari perlunya dilakukan pergeseran skala prioritas pembangunan akibat terbatasnya sumber dana publik yang tersedia.

Atau menurut John P. Forrester & Daniel R. Mullins dalam Rebudgeting: The Serial Nature of Municipal Budgetary Processes (1992), oleh karena anggaran pemerintah dibatasi dalam satu tahun anggaran, maka ketidakpastian selama satu tahun berjalan perlu diantisipasi melalui penyesuaian-penyesuaian fiskal selama tahun berjalan.

Bupati Muba dalam melakukan realokasi dan refocusing APBD dan pelaksanaannya melakukan dengan hati-hati. Untuk penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 Bupati Dodi Reza Alex meminta bimbingan dan supervisi pencegahan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, terkait dengan anggaran dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Muba sangat berhati-hati dan dari awal perencanaan telah melaksanakan pendampingan dari APIP, Kejari Sekayu dan Polres Muba. Dengan mengikuti arahan KPK Pemkab Muba menetapkan rambu-rambu agar penyaluran dana bantuan bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum.

Dalam melaksanakan politik anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 Bupati Muba Dodi Reza Alex tetap menerapkan pola kehati-hatian. Maka tak salah jika Pemerintah Kabupaten Muba dalam tata kelola keuangan daerah mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).

Selama tiga tahun terakhir Pemkab Muba tiga kali menjadi yang tercepat di Indonesia dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke BPK. Ini menjadi bukti konkret kalau Pemkab Muba menjalankan tata kelola dan sistem keuangan yang sehat.

Prestasi lainnya dalam tata kelola keuangan daerah, selain menjadi yang tercepat di Indonesia juga berhasil meraih penilaian atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta diganjar rekor Muri. 

Agar juga tak gagal paham, mohon pahami standar opini BPK terhadap LKPD pemerintah daerah dan institusi pemerintah. Opini BPK merupakan pernyataan atau pendapat profesional BPK yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 

Dalam UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, opini pemeriksaan BPK diberikan berdasarkan kriteria umum sebagai berikut : 1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), 2) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3) Efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan, karena menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar, tidak terdapat kesalahan yang material, dan sesuai standar. Dengan demikian, dapat diandalkan pengguna dengan tidak akan mengalami kesalahan dalam proses pengambilan keputusan. 

Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) berarti laporan keuangan masih wajar, tidak terdapat kesalahan yang material, sesuai dengan standar, namun masih terdapat catatan yang perlu diperhatikan. 

Semoga setelah ini tanggapan yang muncul, yang tidak sesuai konteks serta gagal paham tidak terulang. Jika sudah mengerti dan paham maka Insya Allah tanggapan dan komentar atau status di media sosial tidak akan sinis dan nyinyir, demikian pula tanggapan melalui media mainstream tentu sesuai konteks. 

 

 

Penulis: Maspril Aries Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

 

Share

Ads