loader

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di OI Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka diketahui pernah menjabat Kades di Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) periode 2013-2019. Ada dua modus korupsi yang diduga dilakukan Jon.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan bahwa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Eks kades atau mantan kades Ogan Ilir dugaan korupsi Dana Desa 2013-2019. Jon ditangkap Senin 15 Juni 2020.

"Jadi ada dua modus operandi yang telah dilakukan pelaku. Pertama soal pekerjaan proyek jalan tidak sesuai laporan dan soal dana desa fiktif," kata Supriadi Rabu (17/6/2020).

Dijelaskan Supriadi, dari pagu anggaran 2018 senilai Rp 1 miliar, diduga ada Rp 210 juta yang digunakan Jon untuk keperluannya. Jon diduga melaporkan dana desa itu sudah digunakan, tapi faktanya tidak ada.

"Ada juga pekerjaan pembangunan jalan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Polisi menyebut secara total negara diduga dirugikan Rp 641 juta," jelasnya

Kasus yang menonjol memang kasus dana fiktif ini. Jadi setelah diaudit diketahui ada penyimpangan dana desa, termasuk untuk kegiatan desa lain-lain juga dipakai untuk pribadinya.

"Jon ini juga sempat diperiksa oleh polisi pada September 2019. Dia kemudian diduga kabur ke Jakarta dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik sebanyak dua kali,” jelasnya.

Setelah penyidikan secara intensif, pelaku dan keluarga diketahui ada di Jakarta. Jadi 15 Juni langsung ditangkap dan ditahan di Mapolda untuk mempermudah penyidikan. “Total kerugian negara sampai Rp 641 juta," pungakasnya.

Share

Ads