loader

KPK Lanjutkan Penahanan Ketua DPRD Muara Enim

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - "Tersangka AHB (Aries HB) dan tersangka RS (Ramlan Suryadi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang yang pertama terhitung mulai tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan 25 Juli 2020 dan masing-masing ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, disadur dari Inilah, Selasa (23/6/2020).

Penyidik melakukan penahanan lanjutan antara lain karena masih memerlukan waktu untuk kembali mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani; Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Kasus yang menjerat Aries dan Ramlan bermula pada awal 2019 silam. Saat itu, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Selain kepada Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani yang telah didakwa menerima suap USD 35 ribu, bos Enra Sari, Robi Okta Fahlefi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut.

Robi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi Okta Fahlefi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Sementara, Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019.

KPK

Share

Ads