loader

Suami Istri di Banyuasin Kompak Lakukan Penggelapan Mobil dan Motor

Foto

BANYUASIN, GLOBALPLANET - Pasutri ini yakni Iwan (33) dan Rismiati (30) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan aksi penggelapan di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa.

Sama-sama mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan aksinya, kedua pasangan suami istri ini berhasil melakukan penggelapan sepeda motor dan mobil.

Satu tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Talang Kelapa yakni Iwan. Sedangkan sang istri, Rusmiati berada di sel tahanan Polres Banyuasin.

Aksi keduanya dilakukan pada 31 Maret 2020 lalu. Yang mana Iwan berperan meminjam mobil milik korban dengan alasan ingin mengambil uang di Bank. Korban yang percaya lantas meminjamkan mobil tersebut kepada tersangka. Namun tersangka pun tak kunjung mengembalikan mobil milik korban. 

Sama halnya dengan sang suami, Rismiati pun juga melakukan penggelapan sepeda motor. Modus yang digunakannya yakni dengan mengajak suaminya untuk pergi kerumah korban, kemudian pelaku meminjam motor dan BPKB motor korban untuk digadaikan.

Hasil gadaian motor tersebut dikatakan pelaku akan cair sebesar Rp25 juta yang mana Rp15 juta akan diberikan oleh korban dan sisanya untuk pelaku. Akan tetapi sudah beberapa lama korban pun belum juga menerima uang hasil gadaian tersebut. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talang Kelapa.

Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, tersangka pun berhasil diringkus  Polsek Talang Kelapa.

Dari pengakuan tersangka Iwan, ia bersama sang istri nekat melakukan aksi penggelapan tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar utang. Dikatakannya untuk mengelebaui korban, ia dan sang istri menjanjikan pinjaman tersebut akan segera dikembalikan.

"Aku butuh uang sama istri aku untuk bayar utang bank. Kami punya utang karena kemarin minjam di bank untuk bangun rumah, tidak tau lagi harus bagaimana makanya kami menipu itu," kata Iwan, Selasa (23/6/2020).

Dari pengakuannya, dirinya hanya melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali. Akan tetapi pihak kepolisian tidak begitu saja percaya dengan pengakuan dari pelaku.

Menurut Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, tersangka diketahui bukan hanya sekali melakukan aksi penggelapan tersebut. Modus kedua pelaku yakni meminjam motor dan mobil kepada orang yang mereka kenal yang kemudian digadaikan.

"Tersangka kita amankan sepasang suami istri melakukan penggelapan mobil dan motor. Modusnya meminjam dengan orang yang mereka kenal kemudian digadaikan di leasing," kata Masnoni.

Korban dari pelaku penggelapan ini dikatakan Masnoni lebih dari satu dikarenakan modus yang digunakan pelaku banyak. "Kemungkinan korbannya banyak karena modus pelaku ini banyak. Jadi jika masyarakat ada yang merasa menjadi korban silakan melapor ke Polsek Talang Kelapa untuk kita tindak lanjuti," kata Masnoni.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. 

Share

Ads

Berita Pilihan

Terpopuler