loader

Eks Pembantu Presiden Divonis 7 Tahun dan Harus Bayar Rp18 Miliar

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Imam dinilai terbukti menerima suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Nahrawi berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan," ucap Hakim Ketua, Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020) malam.

Imam juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.203.882. "Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," tutur hakim Rosmina seperti disadur inilah yang dikutip globalplanet.

Selain itu, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabut hak politik Imam selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis hakim juga menolak justice collaborator yang diajukan Imam.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada imam pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun dihitung terdakwa menjalan pidana pokok. Menolak permohonan JC yang diajukan oleh terdakwa," ucap hakim Rosmina.

Majelis hakim juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8,354 miliar bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Perbuatan Imam itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Imam sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider enam bulan kurungan.

Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882. Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta agar mencabut hak politik Imam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Atas vonis tersebut, Imam menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK. 

Share

Ads