loader

Belasan Warga Tuntut Transparansi Anggaran Covid-19 dan Ketegasan Dalam Kebijakan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kedatangan warga ini menyuarakan sejumlah tuntutannya kepada pemerintah kota Palembang, mengenai penanganan Covid-19 yang diniliai tidak efektif. LKPA memiliki sejumlah tuntutan kepada pemerintah kota Palembang yang harus dipenuhi.

"Pertama, pemberlakuan jam malam di Palembang selama pandemi Covid-19. Tempat-tempat seperti SPA dan Diskotik siapa yang mau mengawasi hal-hal seperti ini. Karena itu menurut kami disiplin protokol kesehatan tidak efektif jika dilakukan malam hari. Malam hari, paling tidak sampai pukul 2 dinihari adalah waktunya masyarakat istirahat," ungkap Febri Julian Koordinator aksi kepada wartawan.

Febri melanjutkan, kedua, pihaknya meminta Wali kota Palembang H Harnojoyo mengevaluasi OPD/gugus tugas yang kinerjanya tidak maksimal. Dal hal percepatan penanganan Covid-19.

Menurutnya Dinas Sosial harus segera merapihkan validasi data terkait masyarakat yang harus diberikan bantuan sosial. Karena pada sebelumnya bantuan tersebut bary dilakukan sebanyak 2 kali.

"Masyarakat dijanjikan setelah 14 hari kemudian bantuan sosial gelombang kedua segera disalurkan. Tapi nyatanya baru minggu-minggu lalu diberikan. Ini seperti dilema kebijakan, Pemkot harus tegas pada kebijakannya karena masih banyak yang menjerit dan membutuhkan bantuan," tuturnya.

Pemerintah kota juga diminta untuk melakukan transparansi terhadap pemakaian anggaran Covid-19 Palembang yang berjumlah Rp480 miliar. 

"Kami meminta keterbukaannya dari yang kota tahu selama penanganan pandemi ini asrama haji dan gedung PGRI digunakan untuk isolasi mandiri. Selain itu kami minta kebutuhan bantuan masyarakat baik miskin lama maupun dipenuhi," tandasnya. 

Sementara Staff Ahli Walikota Bidang Sosial Herly Kurniawan mengatakan, pemerintah kota Palembang menerima aspirasi masyarakat dan akan melanjutkan penanganannya sesuai instruksi pemerintah pusat.

"Kami Mendengar aspirasi dari masyarakat. Aturan-aturan dalam covid-19 dibuat mengacu pada aturan pusat," katanya.

Share

Ads