loader

Masih Pandemi, Polda Sumsel Gulung 14 Tersangka Narkoba

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dari 10 laporan dengan 14 tersangka ini Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 2,014,67 kilogram sabu serta 12.528 butir pil ekstasi.

Adapun rincian ke 14 pelaku yakni AS yang ditangkap dengan 1 paket sabu sebesar 500 gram, AI dengan paket sabu seberat 84,15 gram, RR dengan 30 butir pil ekstasi, MI dengan 2 paket sabu sebesar 102,7 gram, AP dengan 1 paket sabu seberat 390 gram.

Sementara itu dari laporan berikutnya didapati 3 tersangka yakni AS, OM, dan MH dengan barang narkoba yang berhasil diamankan yakni 1 paket sabu 201,52 gram, RT dan RY dengan 1 paket sabu 95,30 gram. IA dengan 2 paket sabu 184,15 gram, dan RY serta DP dengan 1 paket sabu 204 gram.

Tangkapan besar direktorat narkoba Polda Sumsel pada bulan Juni 2020 ini yakni MG, yang mana tersangka diamankan dengan 1 paket sabu seberat 240 gram dan 12,528 butir pil ekstasi.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan hasil capaian ini merupakan hasil yang didapat Ditresnarkoba Polda Sumsel di tengah pandemi covid-19.

Walaupun pandemi covid-19, Ditresnarkoba Sumsel tidak henti-hentinya menindak para pengguna barang haram narkoba di Sumsel.

"Ini patut kita apresiasi, walaupun di tengah covid-19, Ditresnarkoba tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus narkoba yang ada di wilayah Sumsel ini," kata Supriadi, Selasa (30/6/2020). Dari hasil tangkapan ini, setidaknya Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 37.144 jiwa.

Sementara Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan ungkap kasus narkoba ini merupakan hasil dari informasi yang didapat mengenai adanya banjir barang di wilayah Sumsel.

Ditresnarkoba masih melakukan pendalaman terhadap tersangka apakah memang merupakan sindikat antar provinsi ataupun sindikat antar negara.

"Kita mendapatkan info bahwa ada banjir barang yang kemudian kita lacak dan kita tingkatkan lidik dan didapati sabu dan pil ekstasi, untuk sementara masih kita lakukan pendalaman darimana asal dapat barang tersebut.

Ke-14 tersangka terancam hukuman seumur hidup bahkan sampai hukuman mati karena telah mengedarkan dan menyalahgunakan barang haram narkoba.

Tangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel ini juga merupakan dalam rangka memperingati hari anti narkoba serta hari Bhayangkara ke-74. 

Share

Ads

Berita Pilihan

Terpopuler