loader

Pemkot Palembang Siapkan Solusi Atasi Keluhan Tagihan PDAM

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Menurut Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda, kenaikan tunggakan yang terjadi pada bulan Mei sampai Juli pengaruh masyarakat yang lebih banyak beraktivitas di rumah.

"Setelah kami evaluasi, ternyata pemakaian di atas dari biasanya, perbandingan pemakaian normal yang terakumulasi April hingga Juli. Melonjak karena penggunaan air berlebihan akibat di rumah saja, mungkin jadi lebih sering cuci tangan dan mandi," ujarnya usai melakukan rapat bersama di Kantor Bappeda Palembang, Senin (6/7/2020).

Perihal lonjakan tagihan dirinya mengakui, PDAM memang tidak melakukan perhitungan meteran serta membaca data selama masa Covid-19. Hal itu, karena PDAM lebih mementingkan keamanan petugas yang bekerja di lapangan.

Pemerintah kota bersama PDAM Tirta Musi menyiapkan tiga solusi yang bisa ditempuh masyarakat dan yang bisa dilakukan PDAM.

"Kami sudah membahas solusinya, pertama silakan pengaduan menghubungi call center di 0711-355222 atau datang langsung ke kantor. Kedua, PDAM sudah menyurati pelanggan yang di Juli mengalami kenaikan lebih dari 50 persen. Ketiga pembayaran bisa cicilan bagi harga yang naik signifikan sampai 3-10 kali angsuran," tuturnya.

Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya menambahkan, mengenai masalah tagihan pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Pemkot Palembang terkait penumpukan rekening dan adanya selisih pembayaran.

"Karena rekening Mei Juni ada selisih bulan April. Sedangkan April jadi standar pembayaran pada Mei dan Juni. Selisih ini terakumulasi pada Juli, sehingga naik. Jadi yang ingin pengaduan kami tunggu kita lihat bersama letak kesalahannya. Apakah penggunaan air melonjak, atau karena ada kebocoran atau meteran rusak," jelas Andi.

Ditempat yang sama, Direktur Operasional PDAM Tirta Musi Palembang, Cik Mit melanjutkan, khusus masyrakat yang ingin mengangsur pembayaran tagihan. Pihaknya tidak bisa langsung memutuskan, apakah pelanggan berhak mencicil.

Sebab, PDAM butuh angka konkret melihat data yang tepat diberikan kebijakan tersebut. Karena tidak seluruh pelanggan mengalami kenaikan dan lonjakan tagihan yang signifikan hingga lebih dari 50 persen atau bahkan meningkat tiga kali lipat.

"Kita lihat dari angkanya dulu nanti akan diadakan nego dengan petugas dalam arti besaran tagihan dan tunggakan, kalau naik misal kecil sekali saja tanpa perlu menyicil. Kalau besar sekali naiknya baru bisa cicil sampe 10 kali," ujar Cik Mit.

Share

Ads