loader

Tiga Pelaku Pembobol Rumah Diringkus

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Ketiga orang pelaku yakni Anggi Kristian (23), Warga Desa Bumi Arjo Makmur, Doni Saputra (28) dan Sumadi (25), Warga Desa Tugumulyo Lempuing ini ditangkap dirumah masing-masing dan kini telah diamankan di Mapolsek Lempuing.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, Rabu (10/6/2020) lalu, sekira pukul 02.30 WIB, Dirumah Korban Suwarno (40) berada di Kampung 1 Desa Tugumulyo Lempuing, terjadi pencurian.

"Pelaku mencongkel pintu dapur rumah korban menggunakan linggis, kemudian masuk ke dalam lalu mengambil mesin jenset, chain saw dan mesin circle yang ada didapur rumah korban,"ungkap Iryansyah, Rabu (8/7/2020).

Akibatnya korban alami kerugian ditaksir sebesar Rp6,5 juta. Kata Iryansyah lagi, lalu personil opsnal polsek Lempuing menyelidiki guna mengetahui identitas pelaku, dan dari keterangan saksi - saksi serta bukti petunjuk yang ada, Sumadi alias Kepet dicurigai sebagai pelaku.

"Sehingga, Selasa (7/7/2020) pukul 21.30 WIB, Kapolsek Lempuing AKP Darmanson didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Indra Gunawan bersama anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Sumadi alias Kepet, Warga Kampung II Desa Tugumulyo,"tandas Iryansyah.

Saat diamankan dan interograsi, Sumadi mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dirumah korban Suwarno, warga di kampung 1 desa tugumulyo. Masih kata Iryansyah, dan Pelaku Sumadi juga mengaku beraksi tidak sendirian, tetapi dibantu 2 orang temannya.

"Setelah dikembangkan, berhasil dilakukan penangkapan terhadap 2 pelaku lainnya, yaitu Doni Saputra, Warga Kampung III Desa Tugumulyo dan Anggi Kristian, warga Desa bumi arjo makmur Lempuing,"ujar Iryansyah.
 
Dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa mesin jenset, mesin chain saw dan mesin circle milik korban. Lanjut Iryansyah, saat ditangkap ketiga pelaku tidak ada yang lakukan perlawanan dan mengakui segala perbuatanya.
  
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 unit Mesin Jenset Merk GMT, 1 unit Mesin Chain Saw dan 1 unit Mesin Circle dibawa serta diamankan di Mapolsek Lempuing guna proses sidik lebih lanjut,"pungkas.

Ketiga orang pelaku yakni Anggi Kristian (23), Warga Desa Bumi Arjo Makmur, Doni Saputra (28) dan Sumadi (25), Warga Desa Tugumulyo Lempuing ini ditangkap dirumah masing-masing dan kini telah diamankan di Mapolsek Lempuing.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, Rabu (10/6/2020) lalu, sekira pukul 02.30 WIB, Dirumah Korban Suwarno (40) berada di Kampung 1 Desa Tugumulyo Lempuing, terjadi pencurian.

"Pelaku mencongkel pintu dapur rumah korban menggunakan linggis, kemudian masuk ke dalam lalu mengambil mesin jenset, chain saw dan mesin circle yang ada didapur rumah korban,"ungkap Iryansyah, Rabu (8/7/2020).

Akibatnya korban alami kerugian ditaksir sebesar Rp6,5 juta. Kata Iryansyah lagi, lalu personil opsnal polsek Lempuing menyelidiki guna mengetahui identitas pelaku, dan dari keterangan saksi - saksi serta bukti petunjuk yang ada, Sumadi alias Kepet dicurigai sebagai pelaku.

"Sehingga, Selasa (7/7/2020) pukul 21.30 WIB, Kapolsek Lempuing AKP Darmanson didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Indra Gunawan bersama anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Sumadi alias Kepet, Warga Kampung II Desa Tugumulyo,"tandas Iryansyah.

Saat diamankan dan interograsi, Sumadi mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dirumah korban Suwarno, warga di kampung 1 desa tugumulyo. Masih kata Iryansyah, dan Pelaku Sumadi juga mengaku beraksi tidak sendirian, tetapi dibantu 2 orang temannya.

"Setelah dikembangkan, berhasil dilakukan penangkapan terhadap 2 pelaku lainnya, yaitu Doni Saputra, Warga Kampung III Desa Tugumulyo dan Anggi Kristian, warga Desa bumi arjo makmur Lempuing,"ujar Iryansyah.
 
Dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa mesin jenset, mesin chain saw dan mesin circle milik korban. Lanjut Iryansyah, saat ditangkap ketiga pelaku tidak ada yang lakukan perlawanan dan mengakui segala perbuatanya.
  
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 unit Mesin Jenset Merk GMT, 1 unit Mesin Chain Saw dan 1 unit Mesin Circle dibawa serta diamankan di Mapolsek Lempuing guna proses sidik lebih lanjut,"pungkas Iryansyah

Share

Ads