loader

Soal Biaya Rapid Test, Dinkes Palembang Akan Sesuaikan Secara Bertahap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Semestinya dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan RS/Fasilitas Kesehatan lainnya yang menyediakan layanan Rapid test mandiri dapat mengikuti aturan yang sudah diputuskan aturan Kemenkes, kendati tidak ada sanksi yang mengatur," kata Yudhi ketika dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif Rapid Test mandiri di RSUD Bari saat ini misalnya, menjadi Rp 150 ribu. Hanya saja, masih ada biaya administrasi lagi sebesar Rp 50 ribu.

Yudhi menambahkan, semua RS/fasilitas kesehatan tidak boleh melebihi batas atas tertinggi yang telah ditentukan Kemenkes. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait setiap RS memiliki kebijakan yang berbeda soal tarif Rapid test.

"Saya kurang tahu kalau ada kebijakan tiap RS, nanti akan saya sampaikan dulu perbedaan tarif ini ke kepala dinas kesehatan, apakah harus dibuat lagi turunan SE dari Kemenkes nantinya," tambahnya.

Sementara itu, Plt Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah menjelaskan Kasus di Kota Palembang bersifat fluktuatif, tingginya penemuan kasus di kota Palembang juga merupakan upaya masif pemerintah kota melalui faskes yang ada dalam melakukan tracing di lapangan yang dilanjutkan dengan testing.

Ini terlihat 70 persen kasus positif berasal dari orang tanpa gejala yang kontak dengan kasus positif sebelumnya, sebagai upaya memutus mata rantai penularan dan segera dilakukan pedoman sesuai anjuran Kemenkes.

"Tingginya temuan kasus, juga dibarengi dengan meningkatkan angka kesembuhan sebesar 42 persen," singkat Fauziah.

Saat ini menurutnya, yang perlu ditingkatkan adalah peran semua individu di Kota Palembang untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak kontak 1-2 meter, sering cuci tangan menggunakan sabun.

Share

Ads